SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sebanyak 6 dus minuman keras dan 36 bungkus rokok tanpa cukai, disita aparat kepolisian, di salah satu toko milik warga di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Penyitaan barang-barang ilegal tersebut dilakukan aparat dari Satuan Intelkam Polres Empat Lawang, bersama personel dari Polsek Ulu Musi dalam kegiatan razia, Kamis malam (22/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Intelkam Polres Empat Lawang, Iptu Suparna mengatakan, penyitaan barang-barang itu saat gelar razia Miras di wilayah Kecamatan Sikap Dalam.
“Giat operasi dan razia Miras ini dilakukan oleh personil Polsek Ulu Musi dan personel Sat Intelkam,” ucap Iptu Suparna, Jum’at (23/9/2022).
Suparna pun menyampaikan, razia peredaran Miras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif. Sasaranya, yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual Miras.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada Polsek setempat atau Polres Empat Lawang, jika ditemukan peredaran miras di wilayahnya,” imbuhnya. (Alf)
Komentar