Enam Bulan Buron, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dibekuk Polres Pagar Alam

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku rudapaksan anak dibawah umur diamankan Polisi. (Photo: Delta Handoko)

Pelaku rudapaksan anak dibawah umur diamankan Polisi. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pelarian ES (50), ahirnya digagalkan Satreskrim Polres Pagar Alam pasca dilaporkan terduga pelaku rudapaksa seorang anak dibawah umur, beberapa bulan lalu.

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam,Senin (25/8), ES ditangkap di Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu setelah selama kurang lebih enam bulam dirinya (ES)  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron setelah dilaporkan orang tua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pagaralam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkap Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada.

Ia mengatakan, jika awalnya kasus ini bermula ketika orang tua korban mendapati adanya tanda-tanda mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan laporan yang kemudian dilayangkan ke Polres Pagaralam. Berbekal keterangan saksi dan bukti, polisi menetapkan ES sebagai tersangka.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak agar terhindar dari tindak kekerasan maupun pelecehan. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Foto suasana saat santri memperingati hari Santri Nasional di ponpes An-nur di Desa Tebing kec.Lempuing. kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Hari Santri 2026! Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas!

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:08 WIB