Enam Bulan Buron, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dibekuk Polres Pagar Alam

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku rudapaksan anak dibawah umur diamankan Polisi. (Photo: Delta Handoko)

Pelaku rudapaksan anak dibawah umur diamankan Polisi. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pelarian ES (50), ahirnya digagalkan Satreskrim Polres Pagar Alam pasca dilaporkan terduga pelaku rudapaksa seorang anak dibawah umur, beberapa bulan lalu.

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam,Senin (25/8), ES ditangkap di Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu setelah selama kurang lebih enam bulam dirinya (ES)  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron setelah dilaporkan orang tua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pagaralam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Gunung Kembang, Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkap Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada.

Ia mengatakan, jika awalnya kasus ini bermula ketika orang tua korban mendapati adanya tanda-tanda mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan laporan yang kemudian dilayangkan ke Polres Pagaralam. Berbekal keterangan saksi dan bukti, polisi menetapkan ES sebagai tersangka.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak agar terhindar dari tindak kekerasan maupun pelecehan. (ANA)

Berita Terkait

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Cabuli Pelajar, AN Diserahkan Keluarga Korban ke Polisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Sila-Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 02:05 WIB