Empat Terdakwa Korupsi Batang Hari Sembilan Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jalan Puntodewo Yogyakarta, divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut juah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana untuk terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniati, dituntut JPU dengan pidana masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eti Mulyati dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Sebelum membacakan amar putusan majelis hakim Efriyanto SH MH terlebih dahulu menjelaskan hal hal memberatkan dan hal-hal meringankan.

Hal-hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Lanjut hakim Ketua, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Derita Kurniati, terdakwa II Nesti Wibowo, Terdakwa III Zurike Takarada dan terdakwa IV Eti Mulyati dangan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/11/2024).

Selain di pidana penjara oleh majelis hakim para terdakwa juga dibebankan membayar membayar denda Rp 150 juta  dengan subsider 4 bulan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, empat terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, modus yang dilakukan para terdakwa, Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

Sedangkan peran Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Padahal sejak pendirian bangunan Asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru