SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat sales marketing terlibat tindak pidana perjudian online di sebuah kontrakan, Jalan Komp. Bakung Palace, Kecamatan Sako Palembang. Keempatnya ditangkap Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (12/1/2022).
Empat tersangka diketahui berinisial MI (28), warga Kelurahan Kenten, Kecamatan Banyuasin, SS (27) warga Kelurahan Kenten, Telang Kelapa, AB (24) warga Kelurahan Kenten, Kecamatan Banyuasin, dan AR (28), warga Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihdinika SH S.IK mengatakan, bermula saat anggotanya mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mendapatkan laporan tersebut, Agus mengungkapkan, anggotanya langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka MI di kontrakannya.
“Setelah menangkap tersangka MI, kita langsung melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang tersangka di tempat persembunyiannya masing-masing,” ujar Agus, Kamis (13/1/2022).
Dikatakan Kompol Agus, dari pengakuan para tersangka bahwa peran mereka yakni memasang iklan media sosial mengenai situs judi online tersebut.
Ditanyai berapakah keuntungan yang didapatkan para pelaku, Kompol Agus menjelaskan masih dalam pendalaman.
“Kita tidak berhenti sampai di sini, namun kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar utamanya. Dan tidak menutup kemungkinan bandar tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA),” tutupnya.
Tersangka SS mengatakan, bahwa mereka melakukan aksi tersebut baru enam bulan. “Karena kebutuhan ekonomi lantas kami nekat melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Ditanyai bagaimana cara kerja mereka, tersangka mengaku bahwa mereka mempromosikan akun website perjudian online Pion365 melalui medsos facebook.
“Kami mempromosikan akun tersebut agar para pemain atau member melakukan deposit dan melakukan perjudian online di website tersebut,” kata tersangka SS.
Disinggung mengenai berapakah pendapatan dari aksi yang dilakukannya, tersangka hanya diam dan tidak menjawab.
(Etr)
Komentar