SUARAPUBLIK, LAHAT – Tindakan tegas mulai dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat. Di bawah Pimpinan Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP.MM.
Tindakan tegas dilakukan untuk terutama warung-warung yang berdagang Minuman Beralkohol (Mikol) di Seputaran Kecamatan Lahat. Padahal, selama ini, sudah beberapa kali diperingatkan oleh Tim Gabungan, mulai Pol-PP, TNI, Polres Lahat, dan Subdenpom Lahat. Namun, tetap si penjual Mikol tidak mengindahkan peringatan dan surat teguran tersebut.
Puncaknya, razia petugas gabungan kembali dilaksanakan pada Rabu malam Kamis lalu. Alhasil dari razia Cipta Kondisi tersebut, selain mengamankan empat orang penjual Mikol berikut menyita barang bukti (BB) minuman beralkohol sebanyak 74 botol Mikol berbagai merk, sehingga, harus menjalani proses Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Pada Jumat (27/08/2021), keempat pemilik warung yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Mikol) yakni, Rendi, Elsi, Arif, dan Beni. Mereka menjalankan proses Sidang Tipiring di PN Lahat yang dilaksanakan sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
“Hasil razia Cipta Kondisi tersebut, sebanyak 74 Minuman Beralkohol (Miko) dapat kita sita dari keempat orang pemilik warung di Seputaran Kecamatan Kota Lahat itu,” ungkap Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM, Sabtu (28/8/2021).
Untuk tindak lanjutnya, sambung Fauzan, melaporkan kepada Bupati Lahat, Wabup Lahat, dan Sekda Lahat, guna meneruskan ke proses hukum keempat orang penjual Minuman Beralkohol (Mikol) tersebut.
Sedangkan, jenis perkara yang diajukan guna untuk diproses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dijelaskan Fauzan, karena, keempat pemilik warung yang menjual Mikol diseputaran Kecamatan Lahat ini, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat.
“Kita ajukan mereka untuk proses Sidang Tipiring di PN Lahat, lantaran telah melanggar Perda Lahat Nomor 1 tahun 2010, yakni menjual minuman keras tanpa izin,” tuturnya.
Berdasarkan keputusan Sidang Tipiring untuk keempat orang pemilik warung yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Mikol), Ketua Majelis Hakim memutuskan keempat orang tersebut, mendapat ganjaran kurungan selama tujuh (7) hari.
“Hasil keputusan Sidang Tipiring keempat orang penjual Minuman Beralkohol (Mikol) dicantaranya, Rendi, Elsi, Arif, dan, Beni, diputuskan bersalah dan dihukum pidana kurungan selama 7 hari,” pungkas Fauzan, seraya menambahkan, semua ini untuk memberikan efek jerak si penjual Mikol.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Lahat Jimy Maruli SH MH membenarkan Jumat Kemarin dilakukan Sidang Tipiring. Dikatakan Jimy, sidang Tipiring bukan hanya sekali ini saja melainkan sebelumnya juga ada sidang Tipiring terhadap Pemilik Tempat Hiburan Siska di Desa Kota Raya.
“Laporan dari Hakim penjual Mikol dijatuhi hukuman kurungan 7 hari dan diputuskan bersalah,” ungkapnya. (Ism)
Komentar