SUARAPUBLIK.ID,OKI – Jajaran Satreskrim Polres OKI, berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Tulung Selapan, yang sempat viral di media sosial (Medsos), Minggu (4/5/2025). Dalam peristiwa pengeroyokan itu, mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengatakan korban bernama Madrasah alias Kasut (53), warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
Menurut Kapolres, pengeroyokan terhadap korban bermula dari adanya keributan antara anak korban dan anak dari salah satu pelaku pada Minggu (4/5/2025), sekira pukul 15.00 WIB. Masing-masing kedua orangtua anak mencoba untuk mediasi, namun justru menuai keributan.
“Peristiwa ini terjadi diduga karena adanya ketersinggungan pelaku dan korban saat melakukan mediasi di samping Masjid Awalia Kelurahan Tulung Selapan Ulu, hingga berujung pada tindak pidana pengeroyokan. Di mana, korban dikeroyok empat orang pelaku yang saat itu membawa senjata tajam. Akibat dari pengeroyokan itu, korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka tusuk di punggung kanan dan belikat kiri,” ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, saat konferensi pers, Senin (5/5/2025), di halaman Mapolres OKI.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres, selain ditusuk, korban juga dianiaya dengan cara diinjak-injak.
“Para pelaku ini saat melakukan pengeroyokan perannya berbeda-beda. Bahkan sampai ada yang menahan badan korban. Korban yang saat itu sudah tidak berdaya dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan,” ungkapnya.
Tidak menunggu waktu lama, jajaran Satreskrim Polres OKI dibantu Polsek Tulung Selapan langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan penyidikan, sehingga para pelaku berhasil diamankan.
Di antaranya, A (32), wiraswasta, warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, yang berperan menusuk korban bagian punggung. Kemudian B (35), wiraswasta, warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, yang berperan menusuk korban bagian belikat kiri.
Lalu I (38), wiraswasta, warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, berperan menahan badan korban di bawah, dan M (55), wiraswasta, warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, berperan menarik dan menginjak-injak badan korban.
Kini para pelaku berikut barang bukti sudah digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau gagang kayu berwarna coklat, dua bilah parang berwarna coklat berukuran 80 cm.
Kemudian, satu buah batu bata, satu buah topi warna kuning, satu lembar baju kaos warna hitam merk D & G, dan satu lembar baju kaos hitam merk BODYSURF.
“Pelaku kita kenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancam hukuman dua belas tahun penjara,” katanya. (ANA)
Komentar