Empat Lawang Dapat WTP Enam Kali Berturut-Turut

Empat Lawang42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kabupaten Empat Lawang dinobatkan sebagai penerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut.

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyampaikan bahwa hari ini pihaknya mencetak sejarah lagi. Setelah melalui pemeriksaan yang panjang dari auditor BPK RI, pihaknya dapat bernapas lega. Bersyukur kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualiasn (WTP).

”Ini adalah kali ke-6 berturut turut kita mendapat opini WTP. WTP adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan kita telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mampu kita sajikan sesuai standar akuntansi pemerintah,” kata Joncik.

Baca Juga :  Harga Jual Karet Anjlok Lagi, Sentuh Rp 6000 perkg

Untuk itu dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras, kepala OPD beserta jajaran dan seluruh unsur yang terlibat.

”Semoga prestasi ini menambah semangat untuk terus berbuat yang terbaik demi kesejahteraan rakyat Empat Lawang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Empat Lawang, M Daud membenarkan atas penghargaan Empat Lawang meraih WTP ke-6 secara berturut turut. “Alhamdulillah, Empat Lawang berhasil meraih WTP ke-6 secara berturut turut,” kata M Daud.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga :  Cabuli Anak Bawah Umur Petani Empat Lawang Ditangkap Polisi

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad, Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin AP MM, Kepala BKD, M Daud, Kepala Inspektorat Empat Lawang, Yulius Sugiantara.

Kepala perwakilan BPK Provinsi Sumsel, Harry Purwaka dalam sambutannya berterima kasih atas kehadirannya untuk menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021 yang merupakan salah satu amanah konstitusi yang harus dilakukan, dimana BPK selambat-lambatnya 3 bulan telah menerima laporan keuangan dari Pemda setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Stok Menipis, Harga Beras Naik Rp 1.500/Kg

“Salah satu tugas konstitusi yang penting dibuat dalam rangka transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” ungkapnya.

“Apa yang kita lakukan hari ini bukanlah akhir dari segalanya bahwa penyusunan laporan keuangan salah satu bentuk laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah dalam mengembang amanah,” terangnya.

Dikatakanya, bahwa pemeriksaan BPK atas laporan keuangan mengacu pada beberapa hal. Diantaranya kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, serta kepatuhan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-Undangan. (Alf)

    Komentar