SUARAPUBLIK.ID, OKU Timur – Polres OKU Timur mengamankan seorang pemuja barang terlarang, yakni sabu-sabu. Saat Opsnal Satresnarkobaq Polres OKU Timur melakukan hunting di seputaran Jalan Desa Margo Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka/terduga pelaku yakni Ponirin Als Edo Bin Atim (37) beralamat Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, yang diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, didampingi Kasatresnarkoba AKP Dedi Suandy, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Edo terjadi pada Jumat (15/11/2024), saat anggota Opsnal Sat Res Narkoba Unit II, melaksanakan hunting di seputaran Jalan Desa Margo Rejo Kec. Belitang II Kab.OKU Timur.
“Menurut Informasi dari masyarakat, ada peredaran narkotika jenis sabu, dan ditindak lanjuti dengan cara hunting mempergunakan sepeda motor,” katanya, pada Selasa (19/11/2024).
Pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota opsnal Satresnarkoba melihat ada seseorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan. Karena merasa curiga, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi laki-laki (pelaku) tersebut. Karena melihat kedatangan anggota opsnal, tersangka/pelaku berusaha melarikan diri, dan dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap pelaku.
Meski mendapatkan perlawanan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok, yang didalamnya didapati balutan kertas timah berisikan berisikan 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam dengan casing warna coklat.
Karena masih curiga, polisi kembali melakukan penggeledahan dan pencarian kembali diseputar TKP penangkapan, dan didapati/ditemukan 1 paket kecil seberat 1,12 gram yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening diatas tanah.
“Barang bukti sempat dibuang pelaku, sewaktu pelaku akan ditangkap dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka (pelaku) berikut,. barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengamanan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar