Edarkan Sabu Melebihi 5 Gram, Dua terdakwa Divonis 7,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan Edarkan sabu dengan berat melebihi 5 gram atau dengan berat 6,347 gram, dua terdakwa yakni M. Aziz Yulianto dan Angga Irwanto, divonis majelis hakim dengan pidana masing-masing selama 7 tahun 6 bulan Penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Fatimah SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/10/2024).

Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I  yang beratnya melebihi 5  gram.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa l M,Aziz Yulianto dan terdakwa ll Angga Irwanto, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU kompak sama sama menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU tepatnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 ,Sekira Jam 07.00 WIB tim anggota resesrse polrestabes Palembang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I Aziz sering berjualan Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut Ahrirnya tim Resesrse Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip bening yang terdiri dari 2  paket plastik sedang dan 2  paket plastik kecil dengan berat netto keseluruhan 6,347 gram, 1 ball plastik klip bening, 1 buah timbangan digital.

Pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui sabu tersebut dari Saudara Wantri yang diantar oleh terdakwa II Angga,kemudian pada saat dilakukan pengembangan tim anggota resesrse polrestabes Palembang juga berhasil mengamankan terhadap terdakwa II Angga. (ANA)

    Komentar