Edarkan Ekstasi dan Sabu, Terdakwa Cerah Dituntut 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edarkan ekstasi dan sabu, terdakwa Cerah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Terri Kristanti SH, dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/11/2024).

Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan bahwa perbuatan terdakwa Cerah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Cerah dituntut pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cerah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan “Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU terdakwa Cerah melalui kuasa hukum dari Posbakum Palembang Ijal SH akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian polda sumsel pada 18 Juni 2024 bertempat di  dibelakang rumah terdakwa di Jl. Lettu H. Nawawi Gaffar LK. Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumsel.

Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa  dirumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti apa apa,namun pada saat anggota kepolisian polda sumsel melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa  dan diatas meja dibelakang rumah terdakwa ditemukanlah 15 paket plastic klip transafaran yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,10 dan setelah dilakukan pemeriksaan di labfor kriminalistik Polda Sumsel dengan berat netto 2,130 gram dan 2 butir pil ekstasi warna coklat logo kepala singa dengan berat brutto 0,64 gram.

Diketahui berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang akan terdakwa jual, dan apabila sabu-sabu tersebut terjual habis terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa
Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek
Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Terbongkar, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sidang Penganiayaan di PN Palembang, Korban Ungkap Luka Tikaman Masih Terasa

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:05 WIB

Sidang Pokir OKU, Jaksa KPK Ungkap Kejanggalan: Dari HP Hilang hingga Titipan Kresek

Senin, 9 Maret 2026 - 23:06 WIB

Hakim Tipikor Palembang Nyatakan Perkara Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Gugur Setelah Terdakwa Meninggal

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Berita Terbaru