Edarkan 153 Butir Pil Ekstasi, Irwanto Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum158 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan jual ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat Netro 38,47 gram, akhirnya terdakwa Irwanto dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang mana pada tuntutan pidana JPU menuntut terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Chandra Gautama SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Irwanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Sebagaimana atas perbuatan terdakwa Irwanto diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,“ jelas hakim Ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (30/10/2024).

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim Baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap Terima.

Dalam Dakwaan JPU tepatnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 17.00 Wib, Anggota kepolisian berhasil menangkap terdakwa Irwanto di pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Kerinjing Kec.Tanjung Raja Kab.Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dengan cara under cover buy.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi 1 paket Narkotika jenis extacy sebanyak 53 butir dan 1  paket yang berisikan 100 butir ekstasi dengan  berat Netto keseluruhan 38,47 Gram.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan ke kantor polisi guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar