Edarkan 153 Butir Pil Ekstasi, Irwanto Divonis 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan jual ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat Netro 38,47 gram, akhirnya terdakwa Irwanto dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang mana pada tuntutan pidana JPU menuntut terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Chandra Gautama SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Irwanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram.

Sebagaimana atas perbuatan terdakwa Irwanto diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,“ jelas hakim Ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (30/10/2024).

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim Baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap Terima.

Dalam Dakwaan JPU tepatnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 17.00 Wib, Anggota kepolisian berhasil menangkap terdakwa Irwanto di pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Kerinjing Kec.Tanjung Raja Kab.Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dengan cara under cover buy.

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi 1 paket Narkotika jenis extacy sebanyak 53 butir dan 1  paket yang berisikan 100 butir ekstasi dengan  berat Netto keseluruhan 38,47 Gram.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan ke kantor polisi guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru