SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, Suarapublik – Pemberian kebijakan insentif makroprudensial diharapkan bisa memperkuat fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit sektor hijau di Indonesia. Melalui pemberian insentif ini tentunya bisa mendorong intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit sektor hijau.
“Seperti pada Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian di Indonesia,” kata Didit Widiana, Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, belum lama ini.
Ia menerangkan, insentif makroprudensial Bank Indonesia berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro Rupiah bank di Bank Indonesia yang diberikan kepada bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas, UMKM dan/atau memenuhi target RPIM, serta sektor hijau.
Ekonomi hijau sebagai aktivitas ekonomi yang turut memperhatikan dampak aktivitas ekonomi terhadap lingkungan. Sehingga diarahkan supaya aktivitas ekonomi tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dunia memberi perhatian terhadap keuangan berkelanjutan, semua aktivitas investasi maupun produksi dilakukan dengan tatanan memperhatikan lingkungan. Apalagi, Indonesia termasuk salah satu negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Negara ini menghadapai tantangan berat untuk menghadapi dampak perubahan iklim dan sedang mengejar jalur rendah karbon, serta mempertahankan pertumbuhan ekonomi bersama negara-negara ASEAN lainnya.
“Diharapkan, kebijakan ekonomi hijau yang dicetuskan Bank Indonesia akan terus menggugah pelaku industri lebih memperhatikan lingkungan bukan hanya profit semata. Peran dari bank dan komitmen pelaku usaha atau industri untuk menjaga bumi tetap hijau tentu akan berdampak pada kestabilan ekonomi, sehingga upaya menciptakan keuangan berkelanjutan bisa terwujud,” kata dia.
Insentif makroprudensial merupakan insentif yang diberikan oleh Bank Indonesia berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro Rupiah bank di Bank Indonesia yang diberikan kepada bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas, UMKM dan/atau memenuhi target RPIM, serta sektor hijau.
Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat mendorong intermediasi perbankan, khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian.
“Kebijakan insentif makroprudensial kepada perbankan yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas, penyalur KUR dan kredit UMKM, dan sektor hijau. Rinciannya pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas (maks 1,5%).Penyalur KUR dan kredit UMKM (maks 1%) kemudian pembiayaan/kredit hijau (maks 0,3%),” jelasnya.
Adapun cakupan subsektor prioritas meliputi 46 subsektor diantaranya hortikultura, industri bahan kimia, kehutanan dan pemanenan kayu dan hasil hutan, jasa perantara keuangan hingga pendidikan.
Komentar