Simpan Sabu dalam Kotak Rokok 1,302 gr, RM Amrullah Divonis 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Simpan sabu dalam kotak rokok merk gajah baru sebanyak 1,302 gram, terdakwa RM Amrullah, divonis majelis hakim hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut diketahui saat dikonfirmasi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dany Dwi Yanuar saat dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp, Jumat (26/5/2023).

“Tuntutan 9 tahun, putusan 7 tahun,” kata Dany.

Sebelumnya agenda vonis (putusan) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada, Kamis (25/5/2025). Sidang tersebut diketuai majelis hakim Sahlan Efendi dan turut dihadiri JPU Kejari Palembang, Dany Dwi Yanuar bersama terdakwa RM Amrullah.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa pergi ke daerah Sekip menemui BAGUS (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis shabu karena sudah saling kenal.

Setibanya terdakwa, BAGUS langsung memberikan Narkotika jenis shabu setengah kantong kepada terdakwa yang saat itu terdakwa terima dan membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Radial Rusun Blok 2 Lantai 01 No.17 Rt.014 Rw.004 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil kota Palembang.

Kemudian Sabu tersebut dibagi menjadi 30 (tiga puluh) paket bersama ALDI (belum tertangkap). Lalu setelah dipecah 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis shabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok merk Gajah Baru warna coklat dan diletakkan ke selipan Ventilasi atas pintu rumah warga.

Kemudian sekira pukul 14.00 Wib, ALDI (belum tertangkap) mengambil sebanyak 12 (dua belas) paket. Sedangkan terdakwa sekira pukul 15.00 Wib berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) paket.

Lalu sekira pukul 17.00 Wib saat itu terdakwa bersama ALDI sedang berada di depan teras rumah. Kemudian datang dua orang anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang bersama tim karena telah mendapatkan informasi dari informan bahwa di Jalan Radial Rusun Blok.2 Lantai 01 No.17 Rt.014 Rw.004, Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil kota Palembang ada seorang bernama RM Amrullah, sering melakukan transaksi sabu sehingga dilakukanlah pemeriksaan di tempat. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB