SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkas dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Adapun kedua tersangka dalam perkara tersebut yakni, Dony Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pelaksana dan Ir Sarwono Christianto Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontruksi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, jadwal sidang perdana kedua tersangka itu sudah teregistrasi pada Kamis (14/11/2024).
“Benar berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh Penuntut Umum melalui E – Berpadu dan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah teregistrasi di SIPP PN Palembang,” ujar Humas Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto, Rabu (6/11/2024).
Untuk diketahui dari hasil penyidikan Kejari Palembang, pembangunan Gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar berlokasi di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kota Palembang itu.
Dalam pekerjaan fisik ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan, terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar mutu beton. (ANA)
Komentar