Dua Terdakwa Korupsi Gedung UIN Raden Fatah Diadili Pekan Depan

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkas dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun kedua tersangka dalam perkara tersebut yakni, Dony Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pelaksana dan Ir Sarwono Christianto Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontruksi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, jadwal sidang perdana kedua tersangka itu sudah teregistrasi pada Kamis (14/11/2024).

“Benar berkas perkaranya sudah dilimpahkan oleh Penuntut Umum melalui E – Berpadu dan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah teregistrasi di SIPP PN Palembang,” ujar Humas Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto, Rabu (6/11/2024).

Untuk diketahui dari hasil penyidikan Kejari Palembang, pembangunan Gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar berlokasi di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kota Palembang itu.

Dalam pekerjaan fisik ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan, terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar mutu beton. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru