SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, secara virtual, Rabu (29/12/2021).
Ahmad Nasuhi diketahui merupakan mantan Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara Mukti Sulaiman ialah mantan Sekretaris Daerah Sumsel.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Abdul Aziz, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman. Nasuhi dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Untuk Mukti, 7 tahun penjara.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring. Kedua terdakwa di vonis karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer.
“Ahmad Nasuhi dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara, dan Mukti Sulaiman, dijatuhkan vonis 7 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan,” jelas Aziz.
Diketahui bahwa hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, yakni keduannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, hingga perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat.
“Ahmad Nasuhi diketahui sebagai Plt Kabiro Kesra Sumsel dan Mukti Sulaiman saat itu sebagai Sekda. Ketika proses penganggaran dan verifikasi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, keduanya telah merugikan keuangan daerah,” jelas Hakim.
Hakim menuturkan, bahwa hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni mereka tidak pernah di hukum sebelumnya. “Selama persidangan kedua terdakwa bersikap sopan,” jelasnya. (ANA)
Komentar