SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tujuh kali melakukan aksi pembobolan rumah dan Curanmor, dua sahabat ini harus berurusan dengan Buser Polsek IT I Palembang. Tidak bisa melakukan perlawanan, salah satu tersangka pun hanya bisa pasrah saat ditangkap dirumah usai Bayu di tertangkap warga, Selasa (25/5/2024) malam.
Kedua pelaku yakni Bayu Saputra (27) warga jalan Di Panjaitan Lorong Muawanah Kelurahan Plaju Ulu dan Anton Perdana (32), warga Jalan Kapten Abdulah Lorong Setia Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang.
Informasi yang dihimpun, terkahir kedua sabahat ini beraksi pada Jumat (10/6/2024) sekitar pukul 02.35. di rumah korban Fatur Rahmat (20), terletak di Jalan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Palembang.
Saat beraksi kedua pelaku ini masuk kedalam rumah melalui pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian membuka pintu rumah dengan cara merusak menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.
Lantaran aksinya di ketahui warga, Bayu pun akhirinya tertangkap warga sekitar yang mencurigai ulah keduanya. Sedangkan pelaku Anton berhasil melarikan diri dan tertangkap buser Polsek IT I, setelah dilakukan pengembangan.
Saat melakukan aksinya, Bayu dan temanya pun Anton berhasil mengambil barang berupa 1 satu buah sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nomor polisi BG-4785-AAH Tahun 2014 Noka : MH1FM21XEK441074 Nosin : JFM2E1439128 STNK An.NADYA NURRHANA, 1 satu buah Laptop Merk Assus warna putih 14 inc berikut charger dan 1 satu buah jam tangan Alexander Christin.
“Benar salah satu tersangka ini berhasil ditangkap warga yakni Bayu. Sedangkan tersangka Anton kita tangkap usai dilakukan pengembangan,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kapolsek IT I, Kompol Ismail didampingi Kanit Res Iptu Andrean, Selasa (4/6/2024).
Lanjutnya, dari data yang ada kedua tersangka ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan sudah 7 kali beraksi. “Mereka setiap beraksi selalu berdua dan sudah 7 kali beraksi melakukan pembobolan rumah,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Ismail, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nomor polisi BG-4785-AAH Tahun 2014 Noka : MH1FM21XEK441074 Nosin : JFM2E1439128 STNK An.NADYA NURRHANA, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi BG-6486-NQ 1 buah Laptop Merk Assus warna putih 14 inc berikut charger 1 buah jam tangan Alexander christin 1 buah tas Ransel warna hitam merk JFR dan 1 buah Kunci L.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.
Sedangkan, Bayu dan Anton mengaku nekat melakukan pencurian dan pembobolan rumah ini lantaran tidak ada pekerjaan. “Terpaksa pak mencuri dan Bobol rumah ini lantaran tidak ada pekerjaan,” ungkapnya.
Setiap berhasil, lanjutnya, motor hasil curian ini di jual di dusun Tanjung Kerang Rambutan dan dijual Rp 2 Juta. “Namun kali ini motor belum terjual kami berdua sudah tertangkap,” akunya. (ANA)
Komentar