SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satlantas Polrestabes Palembang tidak main-main dalam menindaklanjuti pengendara mobil (R4) dan motor (R2), yang mengunakan knalpot brong.
Hal ini terbukti, sudah banyaknya kendaraan, baik R4 dan R2, yang diamankan Satlantas Polrestabes Palembang. Bahkan terhitung sudah ratusan kendaraan motor dan mobil.
Dari hasil giat razia kendaraan pada giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Satlantas Polrestabes Palembang yang digelar, petugas berhasil mengamankan 46 kendaraan R2 dan R4.
“Benar dari kegiatan KRYD kita mengamankan 46 kendaraan baik R4 dan R2 di Jalan Sudirman. Tepatnya simpang empat IP (Internasional Plaza),” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty, didampingi Kanit Laka Iptu Ar-Sikakum, Senin (3/6/2024).
Yenny mengatakan, dari 46 kendaraan diamankan semalam, untuk mobil 12 unit diamankan lantaran memakai knalpot brong, 24 motor memakai knalpot brong dan 10 pengendara motor tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
“Nantinya sama saja, untuk pengendara knalpot brong seperti yang sudah kita amankan sebelumnya, pengendaranya terlebih dahulu harus mengganti knalpotnya dengan Knalpot standar, dan mengurus kendaraannya 1 bulan usai diamankan,” tegasnya.
Selain itu, tentunya baik pengendara R4, R2 dan pengendara yang tidak dilengkapi surat menyurat kendaraan atau tidak membawa sim akan diberikan tilang.
“Hal ini dilakukan agar menjadi efek jera, untuk pengendara R4 maupun R2 yang masih mengunakan knalpot brong. Karena banyak masyarakat yang diresahkan dan bising dengan suara knalpot brong, apalagi di malam hari,” katanya.
Yenny juga menghimbau kepada masyarakat Palembang untuk tetap menaati peraturan-peraturan lalu lintas,” imbaunya. (ANA)
Komentar