Dua Remaja Diduga Pengedar Ganja Berhasil Diringkus Polsek Muara Pinang

- Redaksi

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku pengedar ganja

Kedua pelaku pengedar ganja

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Muara Pinang berhasil mengamankan dua remaja. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja berinsial J (17), warga Desa Talang Benteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, dan RS (17) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Batu Galang Kacamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (08/02/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (orang) asing yang mencurigakan sering nongkrong di Desa Batu Galang, dan dicurigai masyarakat bahwa kedua pelaku ini sering mencuri ayam di Desa Batu Galang.

Dari laporan tersebut Personil Opsnal Polsek Muara Pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Intel Bripka Frans Tero, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setiba di Desa Batu Galang, mendapati kedua remaja yang dicurigai oleh masyarakat tersebut masih ada dan saat melihat kedatangan polisi, kedua remaja berusaha menghindar, namun berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Muara Pinang,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian kedua remaja tersebut, didapati 10 (sepuluh) bungkus paket ganja kering dengan berat 19.80 gram di dalam saku celana.

Kepada petugas, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari temannya yang merupakan warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus yang dijual dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk masing-masing 1 paket kecil ganja dan telah terjual sebanyak 20 (dua puluh) bungkus. Dari hasil penjualan, kedua pelaku akan diberi imbalan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

Kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja ini biasa dijual dan diedarkan kepada temannya di sekitaran Desa Talang Banteng, Muara Semah, Batu Galang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket ganja seberat 19.80 gram, telah diamankan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB

Foto, Bupati OKI Munchendi, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan,

Ogan Komering Ilir

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:35 WIB