Dua Remaja Bawa Celurit Diamankan Tim Hunter Reborn Presisi, Diduga Hendak Tawuran

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran kerap meresahkan warga Palembang dengan aksinya tawuran, alhasil dua remaja yang hendak tawuran, berhasil diamankan Tim Hunter Reborn Presisi pimpinan Padal Ipda Ronald, saat melakukan hunting Rutin, Senin pagi (22/1/2024).

Ketua pelaku tawuran ini masih berstatus pelajar yakni K (17) warga jalanTembok Baru Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan  SU I, dan B (18), warga Gandus Palembang. Lantaran membawa Sajam jenis Celurit kedua pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, di mana penangkapan kedua remaja pelaku tawuran ini berawal saat petugas tim Hunter Reborn Presisi saat melakukan hunting rutin, di dua lokasi rawan tawuran. Pertama petugas menyisir jalan Tembok Baru Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I Palembang, sekira pukul 04.00 WIB, disana petugas beberapa remaja.

Lalu tidak puas, petugas langsung melanjutkan hunting ke Jalan KH Ahmad Dahlan tepatnya di Depan Panhead, kelurgan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, sekitar pukul 05.00 WIB. Kembali petugas mengamankan beberapa remaja.

Lantaran membawa sajam oleh Tim Hunter Reborn prasisi, total 12 remaja dari tua tempat itu langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

“Benar awal petugas tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes, Palembang, mengamankan 12 remaja dari kedua lokasi tersebut, berawal saat petugas melakukan hunting rutin, ‘ ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan didampingi Kasubnit Penyidik Pidum dan Tekab 134, Iptu Naibaho, Selasa, (23/1/2023), saat menggelar perkara tersebut.

Lanjut Iwan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 10 dari 12 remaja ini hanya ikut – ikutan dan tidak membawa senjata tajam. “Setelah orang tua mereka di panggil, 10 remaja ini di pulangkan, lantaran tidak membawa senjata tajam,” ungkap Iwan.

Sedangkan dua remaja lagi, sambung Iwan, terpaksa harus menjalani hukuman, ini lantaran membawa senjata tajam jenis celurit. “Iya karena membawa senjata tajam kedua remaja ini harus menjalani hukuman,” tegasnya.

Dan atas ulahnya kedua remaja ini terancam UU darurat No 12, dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Sementara, kedua remaja ini saat di tanya awak media hanya bisa mengakui perbuatanmya salah dan mereka juga ikut ikutlah. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB