Dua Remaja Bawa Celurit Diamankan Tim Hunter Reborn Presisi, Diduga Hendak Tawuran

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran kerap meresahkan warga Palembang dengan aksinya tawuran, alhasil dua remaja yang hendak tawuran, berhasil diamankan Tim Hunter Reborn Presisi pimpinan Padal Ipda Ronald, saat melakukan hunting Rutin, Senin pagi (22/1/2024).

Ketua pelaku tawuran ini masih berstatus pelajar yakni K (17) warga jalanTembok Baru Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan  SU I, dan B (18), warga Gandus Palembang. Lantaran membawa Sajam jenis Celurit kedua pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, di mana penangkapan kedua remaja pelaku tawuran ini berawal saat petugas tim Hunter Reborn Presisi saat melakukan hunting rutin, di dua lokasi rawan tawuran. Pertama petugas menyisir jalan Tembok Baru Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I Palembang, sekira pukul 04.00 WIB, disana petugas beberapa remaja.

Lalu tidak puas, petugas langsung melanjutkan hunting ke Jalan KH Ahmad Dahlan tepatnya di Depan Panhead, kelurgan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, sekitar pukul 05.00 WIB. Kembali petugas mengamankan beberapa remaja.

Lantaran membawa sajam oleh Tim Hunter Reborn prasisi, total 12 remaja dari tua tempat itu langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

“Benar awal petugas tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes, Palembang, mengamankan 12 remaja dari kedua lokasi tersebut, berawal saat petugas melakukan hunting rutin, ‘ ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan didampingi Kasubnit Penyidik Pidum dan Tekab 134, Iptu Naibaho, Selasa, (23/1/2023), saat menggelar perkara tersebut.

Lanjut Iwan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 10 dari 12 remaja ini hanya ikut – ikutan dan tidak membawa senjata tajam. “Setelah orang tua mereka di panggil, 10 remaja ini di pulangkan, lantaran tidak membawa senjata tajam,” ungkap Iwan.

Sedangkan dua remaja lagi, sambung Iwan, terpaksa harus menjalani hukuman, ini lantaran membawa senjata tajam jenis celurit. “Iya karena membawa senjata tajam kedua remaja ini harus menjalani hukuman,” tegasnya.

Dan atas ulahnya kedua remaja ini terancam UU darurat No 12, dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Sementara, kedua remaja ini saat di tanya awak media hanya bisa mengakui perbuatanmya salah dan mereka juga ikut ikutlah. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB