Dua Perempuan Pengedar Ekstasi Dibawa Satreskoba

- Redaksi

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kedua Perempuan berinisial AJ (21) warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kota Lahat dan RO (28) warga Desa Penantian Kecamatan Pagar Agung terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polres Lahat.

Pasalnya, kedua perempuan ini diamankan Satresnarkoba sebagai pengedar Pil Ekstasi. Hal tersebut tertuang Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, pada tanggal 7 Desember 2023.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Informasi dari masyarakat. Bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan lidik. Selanjutnya saat kedua tersangka sedang berada di depan gang, langsung disergap.

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan disekitaran TKP. Disaksikan oleh RT setempat. “Dikarenakan kedua tersangka adalah perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Petugas Polisi Wanita,” tuturnya, Senin (11/12).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam yg digunakan oleh tersangka Ririn. Ternyata berisikan 8,5 butir Ekstasi.

“Hasil interogasi tersangka Ririn, bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Aji Intan. Tersangka Ririn membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut,” bebernya.

Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000, yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Dijual tersangka perbutirnya bisa sampai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu perbutir,” ujarnya.

Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka Aji Intan yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yg dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Berita Terkait

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat
Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing
Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157
DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah
Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron
PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:44 WIB

DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:51 WIB

Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB