Dua Perempuan Pengedar Ekstasi Dibawa Satreskoba

- Redaksi

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kedua Perempuan berinisial AJ (21) warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kota Lahat dan RO (28) warga Desa Penantian Kecamatan Pagar Agung terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polres Lahat.

Pasalnya, kedua perempuan ini diamankan Satresnarkoba sebagai pengedar Pil Ekstasi. Hal tersebut tertuang Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, pada tanggal 7 Desember 2023.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Informasi dari masyarakat. Bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan lidik. Selanjutnya saat kedua tersangka sedang berada di depan gang, langsung disergap.

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan disekitaran TKP. Disaksikan oleh RT setempat. “Dikarenakan kedua tersangka adalah perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Petugas Polisi Wanita,” tuturnya, Senin (11/12).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam yg digunakan oleh tersangka Ririn. Ternyata berisikan 8,5 butir Ekstasi.

“Hasil interogasi tersangka Ririn, bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Aji Intan. Tersangka Ririn membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut,” bebernya.

Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000, yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Dijual tersangka perbutirnya bisa sampai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu perbutir,” ujarnya.

Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka Aji Intan yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yg dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Berita Terkait

PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil
Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang
Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir
Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang
Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI
Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:34 WIB

PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:26 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:00 WIB

Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:13 WIB

Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:23 WIB

Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir

Berita Terbaru