SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Acik dan Vebryan, dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,80 gram, divonis hukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama enam tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Agus Rahardjo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN), pada Selasa (26/9/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Acik dan Vebryan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
“Atas perbuatan para terdakwa diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Acik dan Vebryan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Anugrah Agung Saputra Faizal menuntut kedua terdakwa itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat diterimanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Gandus yang dilakukan oleh terdakwa Acik. Atas info tersebut, maka salah seorang petugas kepolisian Ditresnarkoba segera menindaklanjuti informasi itu.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023, petugas kepolisian (penyamaran) menghubungi terdakwa Acik untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong seharga Rp 8 juta. Lalu terdakwa Acik mengajak petugas kepolisian tersebut untuk bertemu di Indomaret Jalan Lettu Karim Kadir Kecamatan Gandus Palembang.
Setibanya disana, petugas kepolisian bertemu dengan terdakwa Acik bersama temannya Pian (DPO). Petugas kepolisian yang menyamar itu disuruh oleh terdakwa Acik untuk menunggu.
Selanjutnya, terdakwa Acik dan Pian pergi menuju rumahnya, dan diikuti oleh 2 orang petugas kepolisian. Setibanya di rumah, terdakwa Acik menghubungi terdakwa Vebryan menyampaikan bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu. Dan terdakwa Vebryan menyuruh Acik untuk mengambil narkotika jenis sabu itu di rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa Acik bersama Pian pergi menemui terdakwa Vebryan di depan Lorong Panglong Kecamatan Gandus. Pada saat bertemu terdakwa Vebryan, menyerahkan narkotika jenis sabu seharga Rp 7 juta kepada Acik.
Selanjutnya, terdakwa Acik dan Pian pergi menuju Indomaret untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas kepolisian. Lalu terdakwa Acik masuk ke dalam mobil tempat petugas polisi yang menyamar menunggu, sedangkan Pian menunggu diatas motor.
Pada saat di dalam mobil, ketika hendak menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat berat bruto 9,80 gram, kepada anggota kepolisian yang menyamar, terdakwa Acik dan Vebryan langsung ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Sedangkan Pian berhasil melarikan diri.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang Robet, saat dikonfirmasi, pada Rabu (27/9/2023), melalui pesan singkat WhatsApp terkait tuntutan dan putusan tersebut, belum merespon. (ANA)
Komentar