SUARAPUBLIK.ID, PALI – Satres Narkoba Polres Pali berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba, warga Dusun 3 dan Dusun 4 Air Hitam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, pada Rabu (07/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB, di Dusun 2 Desa Air hitam.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pali AKBP Efrannedy S.I.K M.A.P. didampingi juga oleh Wakapolres Pali Kompol Hardiman, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Alpian,S.H., diwakili oleh KBO Satres Narkoba IPTU Darmawan, S.H., Kanit Idik I IPDA Darlan dan Kanit Idik II IPDA Anugrah, beserta personil Satres Narkoba Polres Pali. Hal ini disampaikan Kapolres saat press conference di halaman depan Mako Polres Pali Polda Sumsel.
“Ini terjadi berkat adanya sinegritas Polres Pali dan peran aktif dari masyarakat dalam memerangi dan memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Wilkhum Polres Pali,” ujar Kapolres Pali saat memulai acara rillis sekitar pukul 15.45 WIB., di hadapan puluhan jurnalis dari berbagai media.
Ditambahnya, setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, akhirnya personil Satres Narkoba berhasil meringkus dua orang warga Air Itam yang sedang mengadakan transaksi Narkoba dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar. Di salah satu rumah bandar Narkoba berinisial JD, warga Dusun 2 Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan lidik dengan cara Undercover Buy, dan hasilnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang kurir berinisial ST (34), warga Dusun 3 Desa Air Itam yang berprofesi sebagai petani, dan AP (38), petani yang beralamat di dusun 4 Desa Air Itam,” papar AKBP Efrannedy.
Turut diamankan sebagai barang bukti, tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 16.37 Gram, dua Unit Handphone, satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, satu Ball klip plastik bening besar, enam ball plastik bening sedang, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah sekop takar terbuat dari pipa paralon.
“Ini menandakan jaringan Narkoba ini cukup besar. Dari TKP kami mengamankan lima orang, tapi 3 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, dikarenakan tidak ditemukan barang bukti. Tapi ke depannya kami akan lakukan asesmen, melihat sejauh mana keterlibatannya,” jelas mantan Kapolres Musi Rawas ini.
Di akhir acara Press Rillis Kapolres Pali menyampaikan bahwa, untuk pelaku ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2,dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
#poldasumsel
#polisisumsel
#humaspoldasumsel
#polrespali
Komentar