SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pelaku pembunuhan korban Adios Pratama (38), warga Jalan Abikusno CS Kelurahan Kemang Agung, pada Jumat (23/2/2024), sekitar pukul 17.15, tidak jauh dari rumah korban berhasil diamankan tim gabungan Unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Kertapati, sekitar lima jam setelah kejadian.
Kedua pelaku yakni Imam Basri (25) serta Marhan (31). Keduanya merupakan warga Jalan Abikusno CS Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang. Yang mana, kasus pembunuhan terhadap korban sendiri berawal saat korban dan pelaku, Imam Basri berselisih faham terkait pecahan batu jalan masuk ke rumah pelaku.
Lalu, keduanya cek-cok, membuat korban menampar pipi pelaku. Tidak berselang lama, pelaku pulang ke rumah mengambil dan membawa sebilah pedang dan kembali lagi menemui korban. Namun pada waktu mencari korban, pelaku Imam Basri diikuti oleh Pelaku, Marhan yang pada saat itu lagi memancing di air pasang dekat rumahnya pelaku Imam Basri dan pada saat itu bawa senjata tajam jenis pisau.
Ketika bertemu dengan korban, kembali terjadi cekcok mulut, sehingga membuat korban mendorong tubuh pelaku, lalu dibalas pelaku mendorongnya. Setelah itu, pelaku Imam Basri yang memegang pedang langsung mengayunkannya ke arah tubuh korban di bagian belakang. Tetapi, di saat itu korban tidak mengalami luka pada tubuhnya.
Melihat korban tidak terluka usai dirinya bacok menggunakan pedang, pelaku Imam Basri kemudian menusukkan mata pedang yang lancip ke tanah dan kembali ayunkan pedang tersebut ke arah tangan korban dan menyebabkan tangan korban terluka. Tidak berselang lama, melihat korban berdarah, pelaku Marhan juga mengibaskan pisau mengenai tangan korban yang menyebabkan korban terjatuh berputar dalam keadaaan tertelungkup.
Tidak lama setelah korban terjatuh, pelaku Imam Basri kemudian mengayunkan pedangnya ke tubuh korban berulangkali. Di saat korban terkapar tidak berdaya, pelaku ini langsung kabur. Korban sendiri tewas di TKP dengan luka terbuka di leher, luka di bahu kiri, luka di kepala bagian kanan, luka di punggung belakang, jari tangan kanan putus.
“Motifnya ketersinggung omongan dan sakit hati saat pelaku ditampar oleh korban. Lalu terjadi selisih faham. Dendam dan emosi, pelaku kemudian pulang mengambil pedang mencari korban. Setelah bertemu kembali, korban dan pelaku kembali terlibat cekcok mulut. Saat itulah, korban dibacok pelaku Imam Basri. Dirasa kebal dan tidak terluka, pelaku ini kemudian menancapkan mata pedang yang lancip ke tanah dengan harapan dapat melukai korban,” ungkap Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan saat di konfirmasi, melalui ponsel selulernya, Senin (26/2/2024).
Lanjutnya, setelah menancapkan pedang, pelaku kembali membacok korban dan setelah melihat tangan korban berdarah. Kedua pelaku lalu membacok korban berulang kali sehingga korban meninggal di tempat. Usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur dan kedua pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Lima jam setelah kejadian kita tangkap kedua pelaku,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, ssmbuna Angga, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan pedang milik kedua pelaku. Dan atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
“Atas ulah keduanya, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tuturnya. (ANA)
Komentar