SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Setelah melalui proses pemeriksaaan saksi atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan ilir akhirnya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, adapun penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ia menyebutkan, Ketiga tersangka tersebut yakni AS dan HF yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta RM yang merupakan seorang tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dari Pemkab Ogan Ilir,” kata Nur Surya saat jumpa pers dengan wartawan di Indralaya, Kamis (3/11/2022)
Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah sebesar Rp 11,9 juta.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
“Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” ungkap Surya.
Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.
Selain itu, Panwascam dan bendahara Panwascam di Kabupaten Ogan Ilir juga turut diperiksa.
“Ada juga para pemilik toko ATK juga diperiksa. Karena kami benar-benar mencari alat bukti valid,” jelas Nur Surya.
Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana..
“Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi,” kata Nur Surya.
Pria yang sebelumnya menjabat Kajari Majene, Sulawesi Barat ini pun dicecar wartawan perihal tenaga honorer Bawaslu yang dijadikan tersangka.
Padahal atasan atau bahkan pucuk pimpinan Bawaslu Ogan Ilir yang bertanggung jawab terhadap alokasi dana hibah, hingga kini belum ditetapkan tersangka.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nur Surya mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Bicara penyidikan, bicara penetapan tersangka, bicara alat bukti. Untuk alat bukti ketiga tersangka, kami rasa cukup karena ada keterangan saksi-saksi, keterangan ahli BPK Sumsel dan bukti-bukti surat pembayaran,” terangnya.
“Dan tidak menutup kemungkinan, di tahap penuntutan, bisa jadi ada pihak lain yang bisa diminta pertanggungjawaban (dijadikan tersangka),” kata Nur Surya.
Komentar