SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Marutha dan Novan. Kedua terdakwa terbukti bersalah membawa 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Dalam Amar Putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan 5 kg.
Sebagaimana atas perbuatannya kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1)Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Marutha dan terdakwa ll Novan dengan pidana penjara selama 17 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” jelas Majelis Hakim, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, saat membacakan Amar putusan di persidangan, Kamis (20/6/2024).
Atas putusan tersebut kedua terdakwa maupun JPU kompak sama sama menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita sari SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, berawal Kamis 23/11/2023, pada saat itu Terdakwa I sedang berada di rumah saudara R (Inisial, DPO) dan memberitahukan kepada Terdakwa I untuk berangkat ke Pekan Baru Bersama Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis shabu seberat 5 Kg, lalu saudara R (DPO) menyerahkan uang sebanyak 4 juta rupiah untuk merental mobil dan uang makan di jalan.
Lalu keesokan harinya, sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa II dan Terdakwa I pergi ketempat Rental mobil di daerah Jalan Pipa Reja sesuai dengan perintah saudara R (DPO), kemudian Terdakwa II setelah ditempat merental mobil jenis Toyota FORTUNER warna putih Nopol BG 222 ZAU, dan Terdakwa II membayarkan uang muka sewa sebesar satu juta rupiah yang mana mobil tersebut disewa untuk tiga hari pemakaian.
Kemudian sekira pukul 10.30 Wib setelah Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I langsung berangkat menuju ke Pekan Baru sesuai dengan yang diperintahkan oleh saudara R (DPO), yang mana pada saat berangkat Terdakwa II yang mengemudikan mobil, lalu bergantian mengemudikan mobil dengan Terdakwa I, mereka tiba di Pekan baru pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023, sekitar jam 14.00 WIB.
Sampai di Pekan baru Terdakwa I memberitahukan kepada Saudara R (DPO) bahwa telah sampai di Pekan baru, lalu Terdakwa I disuruh saudara R (DPO), menunggu nanti akan ada yang menghubungi untuk menyerahkan Nakrotika jenis sabu 5 kg yang akan dibawa para terdakwa. Terdakwa I meletakkan shabu tersebut di lantai mobil bangku belakang sopir, kemudian mereka para terdakwa langsung kembali menuju Palembang.
Selanjutnya dalam perjalanan menuju ke Palembang tepatnya di Jalan Raya Palembang-Jambi, Sungai Lilin Kec Sungai lilin Kab Musi Banyuasin Prov Sumatera Selatan mobil dikendarai oleh terdakwa para terdakwa diberhentikan oleh petugas BNNP Sumsel, namun Terdakwa I tidak berhenti malah berusaha melarikan diri dari petugas, kemudian 1 bungkus kantong Plastik warna hitam yang terdapat 5 kg Narkotika jenis sabu yang para terdakwa bawa membuangnya keluar mobil, dan selanjutnya Terdakwa I tetap mengendarai mobil agar bisa lolos dari kejaran petugas BNNP Sumsel.
Kemudian sampai di depan PT Idolin Sungai lilin, petugas BNNP Sumsel berhasil menangkap para terdakwa, selanjutnya petugas BNNP Sumsel menanyakan kepada para terdakwa, disimpan dimana Narkotika jenis sabu yang dibawa dari Pekanbaru tersebut, lalu Terdakwa II menjelaskan telah dibuang ke luar mobil pada saat terdakwa berusaha melarikan diri. Petugas memastikan dengan mengajak para terdakwa mengambil shabu 5 kg tersebut, dan barang bukti lainya dibawa ke kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan proses lebih lanjut. (ANA)
Komentar