Dua Anak Meninggal di RSMH Karena Penyakit Ginjal

- Redaksi

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –

 

Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel menyatakan jika ada dua anak Pasien Rumah Sakit Moh. Husein (RSMH) Palembang Meninggal karena penyakit Ginjal.

 

Hal itu dikatakan Kepala Dinkes Sumsel dr. Trisnawarman saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022). Kata Tris, membenarkan kedua anak itu di Konfirmasi pihak RSMH Meningal karena penyakit Ginjal, namun belum belum diketahui apakah karena penyakit gagal Ginjal Biasa atau Ginjal akut yang saat ini tengah ramai.

 

“Kedua anak itu beberapa hari lalu sudah dirawat di RSMH untuk perawatan intensif. Namun kemarin, Rabu (19/10/2022) keduanya dinyatakan meninggal, dan dugaan sementara karena gagal Ginjal,” kata Tris.

 

Saat ini pihaknya bersama RSMH bersama tenaga kesehatan RSMH telah mengambil Sempel kedua anak itu dan sedang dilakukan pengecekan di Laboratorium kesehatan.

 

“Barulah kita ketahui apakah penyebab meninggalnya karena gagal ginjal bisa atau Ginjal akut yang berbahaya,” ungkapnya.

 

Dikatakan Trisnawarman, meminta kepada masyarakat agar tidak khawatir terkait gangguan gagal ginjal akut yang saat ini banyak memakan korban anak anak.

 

“Kita sudah lalukan Protap seperti arahan dari Kemenkes terkait penanganan lanjutan/mitigasinya. Kami pun memastikan seluruh komponen dalam pelayanan medis di Sumsel memadai. Sementara tanpa ada konsultasi dari Dokter jangan dulu menggunakan obat sirup yang mengandung Etilien Glikol,” pungkasnya.

 

Diketahui kedua anak berusia dibawah 5 tahun dan merupakan warga kota Palembang, dan satu lagi merupakan warga Jambi.

 

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru