DS Sembunyikan 832 Tablet Ektasi Dalam Karung Duku

OKU Timur47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara jual beli subsider memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ekstasi sebagaimana melanggar Undang undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(2) atau Pasal 112 Ayat(2) Tentang Narkotika.

Kapolres OKU Timur Akbp Kevin Leleury, ddampingi Kasat Res Narkoba Akp Dedy Suandy, melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto membenarkan, pihaknya tlah melakukan penangkapan terhadap tersangka DS Bin BN  berikut barang bukti berupa ekstasi berjumlah 380 butir.

“Tersangka DS dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan, pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Katanya, pada Rabu (05/02/2025).

Kronologi penangkapan yang terjadi pada Selasa (04/02/2025) sekitar Pukul 01.00 WIB, di pinggir jalan yang terletak di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Anggota opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka DS Bin BN.

Baca Juga :  Sambang Silaturahmi Polsek BMT Giatkan Kembali Ronda Malam

Kejadian berawal pada saat anggota opsnal sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Kemudian anggota opsnal Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba langsung melakukan patroli hunting disekitaran jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Pada saat melintas di pinggir jalan di Desa Gumawang, anggota opsnal Sat Res Narkoba melihat ada seorang laki-laki (tersangka) yang gerak-geriknya mencurigakan. Melihat hal itu anggota opsnal Sat Res Narkoba langsung mendekati seorang laki-laki dan langsung mengamankan seorang laki-laki (Tersangka) tersebut.

Baca Juga :  Melalui Giat Cooling Sistem dan Sambang Silaturahmi, Kamtibmas BMT Kondusiff

“Pada saat diamankan tersangka mengaku berinisial DS Bin BN dan anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya. Dengan kooperatif DS Bin BN mengeluarkan bungkus rokok gudang garam Surya dari saku kantong belakang sebelah kiri celana,  dan saat dibuka didalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet dan pireknya,” Ungkapnya.

Kemudian tersangka DS mengeluarkan 1 unit HP merk Samsung warna hitam dari saku kantong depan sebelah kanan celana yang dipakainya. Kemudian Tersangka DS menyerahkan dompet yang berisikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari dalam tas yang dibawanya.

“Anggota melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka DS berupa karung yang berisikan duku yang didalamnya berisikan balutan plastik warna hitam yang dibalut dengan plastik warna putih dan didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat,” Terangnya.

Baca Juga :  Giat Cooling Sistem dan Sambang Silaturahmi Upaya Polsek BMT Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,  (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 832 tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G dengan berat bruto 380 gram di balut dengan plastik warna putih dan dibalut lagi dengan plastik warna hitam, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang dalamnya berisikan tutup botol Aqua beserta pipet plastiknya, 1 (satu) buah pirex kaca, uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam.

    Komentar