DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sepakati 3 Raperda dan 3 Raperda perpanjangan waktu Pembahasan

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 Raperda perpanjangan waktu pembahasannya, pada Rapat Paripurna LXXXIII (83)  dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 6 (empat) Raperda Prov. Sumsel, Senin (27/5/2024).

Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Prov. Sumsel lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dihadiri Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus terhadap Raperda tersebut, secara bergiliran juru bicara Pansus membacakan laporannya, diawali Pansus I yang dibacakan oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM, Pansus II dibacakan oleh Ir. Hj. Holda, M.Si, Kemudian Pansus III dibacakan oleh Drs. Tamrin, M.Si, Pansus IV dibacakan oleh H. Suhada Sarbini dan terakhir Pansus V dibacakan oleh Tamtama Tanjung.

Dalam laporan Pansus yang telah melakukan membahas mulai dari tanggal 2 hingga diperpanjang sampai 22 Mei 2024 itu, Pansus II, III, Berkesimpulan menyetuji Raperda yang telah dibahasnya dan Pansus V menyetujui salah satu Raperda yang dibahasnya yaitu tentang Perubahan status PT. BPR Sumsel, sedangkan Pansus I mengajukan perpanjangan waktu, Pansus V mengajukan Perpanjangan Waktu terkait Perda Perubahan status PT. Bank Sumselbabel, dan Pansus IV dikarenakan meminta penyepakatan paripurna, maka dengan pertimbangan pimpinan sidang dan peserta sidang paripurna serta mengacu pada rekomendasi dan saran Pansus IV akhirnya juga disepakati perpanjangan waktu. kemudian secara aklamasi Para peserta sidang paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan Pansus-pansus dan keputusan paripurna tersebut 3 Raperda disepakati dan 3 Raperda perpanjangan waktu.

Adapun ketiga Raperda yang telah disepakati antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dibahas Pansus II)

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. (dibahas Pansus III)

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda). (dibahas Pansus V)

Adapun 3 Raperda yang diperpanjang waktu pembahasannya yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043. (dibahas Pansus I)

2. RAncangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045. (dibahas Pansus IV)

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Perseroda). (dibahas Pansus V)

Setelah Para Peserta menyetujui Bersama apa yang menjadi kesimpulan Pansus dan Paripurna, dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut, yang rancangan Keputusan Bersama itu telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si yang telah disetujui para peserta sidang.

Rapat Paripurna pun diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang menyampaikan latarbelakang serta urgensi keenam Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan Bersama DPRD Prov. Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut. (Advertorial)

Berita Terkait

Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026
Start HUT Pagar Alam Ke-XXV,Ratusan UMKM Pagar Alam Siap Ramaikan Besemah Expo ke-22
FESyar Sumatera 2026, Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional
Berangkat Bareng ke Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Berikan Fasilitas Transportasi Untuk CJH
Paripurna HUT ke-13 PALI, DPRD dan Pemkab Soroti Capaian dan Tantangan
DPRD Muba Gelar Rapat Paripurna PAW Sodingun SH 
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:49 WIB

Start HUT Pagar Alam Ke-XXV,Ratusan UMKM Pagar Alam Siap Ramaikan Besemah Expo ke-22

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

FESyar Sumatera 2026, Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Senin, 4 Mei 2026 - 09:58 WIB

Berangkat Bareng ke Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Berikan Fasilitas Transportasi Untuk CJH

Rabu, 22 April 2026 - 11:17 WIB

Paripurna HUT ke-13 PALI, DPRD dan Pemkab Soroti Capaian dan Tantangan

Berita Terbaru