DPRD Palembang Siap Sahkan Perda Pemajuan Kesenian Tahun Ini

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kesenian yang selama ini terus diperjuangkan oleh Dewan Kesenian Palembang (DKP), seniman di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) untuk disahkan.

Untuk segera merealisasikan pengesahan Perda Pemajuan Kesenian,Aliansi Seniman Palembang menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Palembang, Rabu (21/1/2026) pagi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan anggota Aliansi Seniman Palembang menyampaikan aspirasi terkait pentingnya Perda Pemajuan Kesenian segera disahkan oleh DPRD Palembang.

Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi I DPRD Palembang Jumono menyambut baik apresiasi yang disampaikan Aliansi Seniman Palembang. DPRD Palembang akan berkomitmen untuk membahas Perda Kemajuan Kesenian, untuk segera disahkan tahun ini.

“Dari hasil diskusi, kami melihat memang perjuangan 15 tahun ini dan terkait apresiasi terhadap pekerja seni dan seniman, perlu menjadi perhatian utama. Karena Perda Kemajuan Kesenian sangat penting dan kami mendukung Perda Pemajuan Kesenian segera disahkan,” ujarnya.

Dia juga sudah mendengar Disbud Palembang setuju mencabut pengajuan Perda Kebudayaan. DPRD Palembang akan memanggil mereka untuk mendengar langsung. Yang terpenting, perlu adanya surat pencabutan dari OPD, yang akan diajukan ke Rapat Paripurna DPRD Palembang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Syaiful Padli yang turut hadir, juga memberikan dukungan kepada para pekerja seni. Dia juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa mengapresiasi para seniman di Palembang Sumsel.

Menurutnya, jika Perda Pemajuan Kesenian saja tidak didukung, bagaimana akan menganggarkan dana untuk menunjang kesenian di Kota Palembang. Karena harus ada payung hukum untuk mengalokasikan kegiatan kesenian.

“Kami akan kawal Perda Kemajuan Kesenian diajukan dan segera disahkan. Pembatalan Perda Kebudayaan juga harus dapat surat resmi dari Disbud Palembang. Jika sudah dihapuskan, kami tinggal rapat paripurna untuk membatalkannya,” katanya.

Ketua DKP M Nasir mengatakan, pengesahan Perda Pemajuan Kesenian berkaitan penting dengan kemajuan kesenian Palembang, terutama kesejahteraan para seniman di Palembang.

Rancangan Perda Pemajuan Kesenian sebenarnya sudah lama rampung, namun berbagai hal yang akhirnya menghambat perda tersebut disahkan oleh DPRD Palembang. Terutama di dua tahun terakhir sedang ramai terkait Perda Kemajuan Kebudayaan, yang semakin membuat Perda Pemajuan Kesenian kurang diperhatikan.

“Kita meminta sahkan segera Perda Kemajuan Kesenian, tolak Perda Kemajuan Kebudayaan. Dengan kondisi yang seadanya, para seniman dan DKP terus bergerak. Jika punya payung hukum seperti ini, maka bisa dioptimalisasikan untuk pelestarian dan perkembangan kesenian,” ujarnya.

Jika Perda Pemajuan Kesenian sudah disahkan, tidak hanya menjadi manfaat positif bagi para seniman di Palembang, namun juga untuk kemajuan Kota Palembang, Sumsel dan Indonesia.

Saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Palembang, dia bersyukur anggota dewan memberikan respon yang baik dan berjanji tahun ini akan merealisasikan pengesahan Perda Kemajuan Kesenian.

“Alhamdulillah kita mendapat respon yang baik, kita yakin janji tersebut bisa disahkan tahun ini bisa diwujudkan. Apalagi dari Disbud Palembang juga mendukung itu, walau nanti harus ada SOP yang harus dijalankan. Tahun ini harus segera disahkan, lebih cepat lebih bagus,” ungkapnya.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru