Suarapublik.ID, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang gelar rapat paripurna tentang Rencana Peraturan Daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2021 disampaikan secara langsung oleh Walikota Palembang Harnojoyo Ruang paripurna DPRD kota Palembang, Senin (04/07/2022).
Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Rapat paripurna masa persidangan ke 9 di pimpin Wakil Ketua DPRD Indra Wijaya Kusuma didampingi wakil ketua Adzanu Gentar Nusantara, Ketua DPRD Zainal Abidin, hadiri Sekda Palembang Ratu Dewa serta SKPD Palembang.
Dalam laporannya Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar 3.690.804.700.361,99 atau 89,70 % dari target anggaran sebesar Rp. 4.114.147.342.519,12.
Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 3.547.200.752.517,74 atau 82,86% dari anggaran sebesar Rp. 4.280.239.367.225,42.
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan sebesar 192.863.648.915,57.
Dari jumlah tersebut termasuk saldo kas di kas daerah per 31 desember 2021, 150.688.496.287, 41.
Neraca pemerintah kota Palembang per 31 desember 2021 ditutup dengan jumlah aset sebesar 16.621.842.116.342, 12.
Dan kewajiban sebesar 363.370.801.889,89.
Serta ekuitas dana sebesar 16.258.469.317.452, 23.
Dalam jumlah aset tersebut, nilai terbesar adalah aset tetap sebesar Rp. 14.543.531.343.132, 58
Di tempat yang sama Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, mengungkapkan, sidang paripurna ini mendengar kan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2021.
“Nanti kita bahas bersama fraksi, baru ada jawaban, Selasa (02/06/2022) akan di lakukan rapat paripurna kembali,” Singkat nya
Komentar