SUARAPUBLIK.ID, Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat menyusul adanya Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dimana belanja pegawai pada UU HKPD dibatasi maksimal 30 persen pada 2027 mendatang direspon DPRD Musi Banyuasin (Muba).
Wakil Ketua DPRD Muba, Irwin Zuliyani meminta rekan-rekan PPPK untuk tidak gusar dan khawatir akan hal tersebut.
“Kalau menurut saya itu (pemecatan PPPK) hanya isu, dak mungkin kita melakukan pemecatan alasan efisiensi anggaran, karena mereka (PPPK) hadir ada SK, dan SK ini hadir kan ada Undang – Undang, dak mungkin kita melakukan pemecetan,” tegas Irwin dibincangi usai acara halal bi halal DPRD Muba, Senin (30/3/2026).
Politisi Gerindra ini yakin pemerintah pusat akan ada solusi perihal pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam UU HKPD.
Sepanjang 2026 ini, Irwin mengatakan pemerintah daerah tetap mengganggarkan gaji pegawai meskipun nilainya lebih dari 30 persen.
Sementara pada 2027 mendatang, sesuai UU HKPD pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, namun dia meminta pemerintah daerah untuk berkreasi mencari solusi, salah satunya dengan meningkatkan pendapatan.
“Kita tidak mungkin melakukan pemecatan, pointnya kita harus mendorong pendapatan, artinya ketika pendapatan tinggi, nanti rasio belanja pegawai itu akan ketemu, tapi kalau efisiensi manusianya, tidak mungkinlah,” ujarnya.
Selain itu, pemda juga bisa menyuarakan penundaan penerapan UU HKPD pada 2027 mendatang, meskipun begitu solusi penundaan itu dinilainya cukup ribet.
Untuk itu, Irwin mengimbau kepada rekan – rekan PPPK untuk tidak khawatir berlebihan, perihal isu PHK massal, karena diyakini pemerintah akan mencari solusi untuk tetap menganggarkan gaji pegawai.
“Rekan – rekan PPPK jangan khawatir berlebihan, pemerintah daerah pasti menganggarkan karena mereka ini ada SK, dan SK itu tidak lahir sekonyong-sekonyong saja, ada dasarnya, pengangkatan mereka inikan ada undang-undangnya, jadi negaraa wajib memberikan hak mereka,” pungkasnya.

















