DPO Pencuri Kabel Sutet Ditangkap

Empat Lawang45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kabel Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) milik PT. Christi Manunggal di Desa Taba Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, raib digondol komplotan pencuri yang terdiri dari lima orang, pada hari Kamis, 10 November 2022 silam.

Berkat kerja keras Tim Elang Polres Empat Lawang, Tim berhasil mengamakan S alias Untung (19) warga Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Ia merupakan salah seorang DPO komplotan pencuri Kabel Sutet pada Selasa (13/01/2023).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah Tim Reskrim Polres Empat Lawang menerima informasi bahwa salah satu pelaku adalah S alias Untung, yang berupakan warga Desa Batu Raja Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Selanjutnya Tim Elang Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto, S.H dan IPDA M. Dea Fajrul, S,Tr.K bersama Personil Tim Elang melakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan benar adanya keberadaan pelaku di rumahnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Untung.

“Saat dilakukan penangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polres Empat Lawang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP M. Tohirin

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian Kabel Sutet milik PT. Christi Manunggal bersama keempat rekannya dengan cara memanjat tower kemudian memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi. Setelah itu pelaku bersama rekannya 4 (empat) orang membawa kabur kabel tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah kabel sutet dengan panjang 150 cm, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah senter kepala warna hitam, 1 (satu) buah aksesoris kabel (Damper) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kuduk bergagang kayu warna coklat, bersarung kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 cm.

“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Kemudian 2 (dua) dari 5 (lima) tersangka sudah diamankan di Polres Empat Lawang yaitu YA yang berhasil diamankan pada Kamis, 10 November 2022 silam dan S yang berhasil kita amankan pada hari ini. Sedangkan untuk 3 tersangka DPO lain saat ini masih dilakukan proses pencarian dan penyelidikan,” ujar Kasat.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman masimal lima tahun kurungan penjara. (*)

    Komentar