SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Dikira sudah merasa aman, DEDI Als SENEN, yang merupakan salah satu DPO kasus pengeroyokan mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia, Kamis (24/11/2022) sore, berhasil diamankan oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH.
Pelaku berhasil ditangkap setelah ada informasi bahwa pelaku sering berkeliaran di lokasi kebun PT. BPP WKS Akasia Desa Pangkalan Bayat.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Kejadian tindak pidana ini bermula sekitar delapan tahun yang lalu, tepatnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014, sekira pukul 12.00 Wib di Jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat. Kecamatan Bayung Lencir. Telah terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban an. Mulyadi bin Man Usung dan Hermanto bin Yahya.
Pengeroyokan dilakukan oleh tujuh pelaku yaitu DEDI Als SENEN, yang baru tertangkap. Lalu, IB, RS, SW sudah vonis, dan tiga orang lain masih DPO.
Para pelaku menyerang korban menggunakan parang dan senjata api Kecepek. Akibatnya salah satu korban An. Mulyadi bin Man Usung, meninggal dunia di TKP karena luka bacok dan tembak. Sementara rekan korban An. Hermanto Bin Yahya, menderita luka berat. Sementara motif pengeroyokan, diduga karena rebutan kepemilikan madu Sialang.
Pelaku DEDI Als SENEN ditangkap setelah selama delapan tahun menghilang. Ketika ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku mengetahui keberadaan petugas yang sedang mengintainya. Bahkan sepeda motor yang dikendarai hampir menabrak Kanit Reskrim. Namun kemudian pelaku berhasil dibekuk dan di tubuhnya diamankan juga sebilah pisau. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 170 ayat(2) angka ke-3 KUHP, Jo pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata Deby.
Pada kesempatan terpisah Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH mengapresiasi kinerja Polsek Bayung Lencir, atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
Kapolres juga mengimbau agar pelaku yang belum tertangkap dapat segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga.
Selain mendapat apresiasi dari Kapolres Muba, tidak ketinggalan juga Rebo selaku kakak ipar korban, sangat mengapresiasi penangkapan salah satu pelaku yang DPO tersebut.
Dia tidak menyangka bahwa polisi masih mau menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap. “Kami berterimakasih pada Polri terkhusus Polsek Bayung Lencir atas upayanya sehingga pelaku pembunuhan terhadap keluarga bisa ditangkap,” jelasnya. (*)
Komentar