SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil meringkus DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang pada 25 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 07.45 WIB. Ini berkat informasi dari masyarakat.
Pelakunya yakni Noval Valentino (18) warga Jalan Kilang Minyak, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin,ia ditangkap pada Minggu (22/5/2022) di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku dari Batam hendak Pulang ke Palembang menggunakan pesawat, sehingga mendapatkan informasi itu anggota kita bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan pihak bandaradan berhasil mengaman kan pelaku,” ujar Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro, Senin (23/5/2022).
Untuk modusnya sendiri pelaku bekerjasama dengan temannya Galih sedang menjalani hukuman di Mapolda Sumsel, sedangkan peranannya pelaku ini memantau kondisi sekitar dan temannya Galih melakukan eksekusi dengan mengambil motor korban Lisa Widiyanti Honda BeAT nopol BG 6446 ACI.
“Untuk pelaku Galih sendiri sedang menjalani hukuman di Polda Sumsel dengan perkara lain, dan nantinya bila hukumannya selesai akan kita jemput untuk dilakukan penahanan terhadap kasus curanmor,” katanya.
Untuk barang bukti sendiri satu buah ponsel merek Nokia. “Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4E, ke-5E KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara, ” tambahnya.
Sementara itu, pelaku Noval mengakui perbuatannya. “Benar saya ikut dalam aksi curanmor dan saya bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan teman saya yang melakukan eksekusinya,” aku dia.
Kemudian motor hasil penjualan dibagi berdua. “Setelah itu saya pergi ke Batam dan pulang karena rindu dengan keluarga di Palembang tapi malah tertangkap di Bandara,” tuturnya. (ANA)
Komentar