DPO 4 Tahun Kasus Curas, Diringkus Reskrim Polres Empat Lawang

Empat Lawang54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), berhasil dibekuk Sa Reskrim Polres Empat Lawang.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pancur Mas Kec. Tebing Tinggi kab. Empat Lawang
berinisal AY (27) tersebut, tidak berkutik saat dijemput paksa Tim Elang Polres Empat
Lawang. Dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Ulta Deanto pada Jum’at (7/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M.Tohirin, S.H., M.H menuturkan, AY diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di areal tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B) Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada hari Sabtu, 18 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Kapolres: Implementasikan Kehidupan Rasulullah dalam Tugas Sebagai Anggota Polri

Lanjutnya, kronologis berawal saat korban yang sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Mekarti Jaya kec.Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang. Kemudian tepat di Tanjakan Desa Mekarti Jaya, tiba-tiba keluar dari semak – semak datang empat orang pelaku langsung menghadang korban menggunakan kayu.

Setelah itu dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban. Kemudian korban turun dari motor dan salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa lari sepeda motor milik korban. Setelah itu korban berteriak mintak tolong dan para pelaku melarikan diri ke arah hutan.

Baca Juga :  Polres Empat Lawang dan Polsek Jajaran Datangi Koramil Wilayah Masing – Masing

“Atas kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BG
2043 SB, satu unit Hp OPPO F1S warna silver, Sim c, STNK, dan jaket warna pink merk parka, dengan nilai kerugian sebasar Rp.21.400.000,-” tuturnya.

Dari empat tersangka, Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan salah satunya, AY ditangkap pada Jum’at 7 Oktober 2022 di kediaman Susi, di Sungai Langsat Kelurahan Tanjung Kupang Tebing Tinggi.

Penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa DPO Pencurian Dengan Kekerasan a.n AY, saat ini tinggal di rumah Susi di Sungai Langsat Kel. Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang. Setelah itu Anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan tentang keberadaan
tersangka.

Baca Juga :  Kembali Jalan Kabupaten di Desa Tapa Lama Ambles

Setelah melakukan penyelidikan dan benar adanya keberadaan tersangka di rumah Susi, Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H langsung memerintahkan Kanit Pidum Iptu Ulta Deanto, S.H dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Empat Lawang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

    Komentar