SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh dua dosen di Universitas Sriwijaya segera memasuki tahap persidangan. Berkas tersangka kedua dosen tersebut kini sudah memasuki pelimpahan tahap kedua.
“Benar, tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Reza Ghasarma,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Masnoni juga memperjelas bahwa Adhitya Rol Asmi, dosen Universitas Sriwijaya lainnya, telah lebih dulu dan sekarang sudah dilakukan tahap dua. “Untuk dosen A, berkasnya sudah P21 pada 21 Januari 2022,” ungkapnya.
Untuk kelanjutan kasus ini Masnoni mengungkapkan akan berlanjut ke Kejaksaan. Kemudian diteruskan ke proses di Pengadilan.
Meski demikian, saat ini kedua tersangka masih berada dalam penahanan di Polda Sumsel dengan status tersangka titipan Kejaksaan.
“Tergantung jaksanya kapan akan memindahkan mereka ke Rutan. Untuk saat ini keberadaannya masih dititipkan di Polda Sumsel,” ujarnya.
“Untuk tersangka A, jumlah saksi yang kita periksa ada 10 orang. Sedangkan untuk tersangka R ada 15 saksi. Semua berkas sudah kita lengkapi dan sekarang berlanjut ditangani oleh kejaksaan,” tuturnya. (ANA)
Komentar