SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Sriwijaya (Unsri) kembali menyeret satu nama Dosen menjadi tersangka. Kali ini, yang ditetapkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka ialah Reza Ghasarma.
Reza ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan percakapan terhadap tiga mahasiswinya. Sebelum jadi tersangka, polisi telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi.
“Ya, sudah kita gelar perkara yang dilakukan terhadap oknum dosen R tadi. Kita menetapkan R sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, saat dikonfirmasi, Jum’at (10/12/2021).
Menurut Hisar, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Reza.
“R hari ini resmi diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu dulu ya. Nanti lebih jelasnya akan kita sampaikan pada press release,” jelas Hisar.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah lebih dulu menetapkan oknum Dosen Unsri inisial ARA (34) sebagai tersangka. ARA ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial DR (22). (ANA)
Komentar