DLHK Undang Pasukan Kuning, Jelaskan Soal SE Pengumpulan Sampah

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid DLHK Palembang paparkan maksud pengumpulan sampah nilai ekonomis kepada Pasukan Kuning. (Photo: Istimewa)

Kabid DLHK Palembang paparkan maksud pengumpulan sampah nilai ekonomis kepada Pasukan Kuning. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Adanya berita yang berkembang melalui pesan WhatsApp berantai, perintah Kabid DLHK paksa pasukan Kuning atau Tenaga Kebersihan Kota Palembang Kumpulkan Rongsokan dan bilamana Tenaga Kebersihan tidak menuruti perintah, maka  kontrak kerja tidak diperpanjang Kepala Dinas.

Untuk itu, Kabid DLHK Kota Palembang Andika Martadinata mengundang para Tenaga Kebersihan (Pasukan Kuning) yang berkumpul di halaman Kantor Dinas Kebersihan Kota Palembang guna menyampaikan Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Kamis (26/10/2023).

Dalam keterangan pers yang diterima Suarapublik.id, disampaikan Andika Martadinata kepada Tenaga Kebersihan (Pasukan Kuning), bahwasanya ada perintah dari Dinas Lingkungan Hidup berupa SE yang ditujukan kepada ASN, Non ASN dan PHL Kantor Dinas Lingkungan Hidup yang isinya mengenai:

1. Memakai wadah/botol minum isi ulang pada kegiatan sehari-hari.

2. Penggunaan kantong kain sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

3. Melakukan pemilihan sampah  yang dapat didaur ulang (memiliki nilai ekonomis) baik di rumah maupun ditempat kerja.

4. Secara aktif menabung sampah terpilah setiap minggu ke Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang atau Bank Sampah lainnya di Kota Palembang.

5. Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan bersifat wajib bagi seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang.

Berpijak dari SE tersebut, maka langkah yang dilakukan Kabid DLHK Kota Palembang Andika Martadinata memerintahkan kebijakan terhadap petugas kebersihan atau pasukan kuning, untuk mengumpulkan rongsokan atau botol plastik bekas, diakui sebagai perintah langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Palembang dalam rangkaian kegiatan pemberdayaan Bank Sampah dan untuk menargetkan kegiatan pengurangan sampah sebesar 25 persen dari pengumpulan sampah di kota Palembang.

“Bank sampah melalui sampah yang dikumpul kan itu oleh Tenaga Kebersihan Kota Palembang terhadap sampah yang memiliki nilai ekonomis akan dikumpul dan ditimbang serta dihargai yang ajan dimasukkan kedalam buku tabungan (Pasukan Kuning) tentunya akan dikoordinir diberikan dan semua itu untuk kepentingan/keperluan Tenaga Kebersihan (Pasukan Kuning) bukan untuk kepentingan Kabid DLHK,” papar Andika Martadinata.

Andika menambahkan, menyangkut berkembangnya berita adanya paksaan dan tidak akan memperpanjang kontrak kerja terhadap Tenaga Kebersihan (Pasukan Kuning) ini adalah hal yang tidak benar.

“Terkait adanya pesan berantai yang disampaikan, mengingat adanya kebijakan berupa Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, maka Kabid DLHK mensosialisasikan terlebih dahulu dan pada hari ini ia menyampaikan langsung kepada Tenaga Kebersihan adanya Surat Edaran yang dimaksud untuk diketahui bersama,” ungkapnya.

Selain guna mengumpulkan rongsokan atau sampah yang memiliki nilai ekonomis dengan adanya SE dari Kepala Dinas, seluruh pegawai DLHK Palembang diwajibkan melakukan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis dari rumah masing-masing. Untuk dimasukkan bank sampah, dan dicatat.

“Misalnya penyapuan (pasukan kuning), membawa sampah, dan ditimbang, dicatat dan dihargai bertujuan untuk keperluan Tenaga Kebersihan sendiri. Menyangkut adanya paksaan adalah tidak benar tetapi harapan Kabid DLHK itu bertujuan untuk membangun pribadi para pasukan kuning,kembali kepada pribadi masing-masing,” terangnya, kepada seluruh Tenaga Kebersihan yang hadir. (ANA)

Berita Terkait

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD
Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026
Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi
Jelang Iduladha Pemprov Sumsel Minta Warga Tak Panic Buying

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:42 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan “Arjuna” Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Taqwa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan UMKM Binaan dan Layanan MyPertamina di Jambore Forketas Sumsel 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:24 WIB

Task Force Percepatan Investasi Sumsel Diperkuat, BI dan Pemprov Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB