Dituntut 11 Tahun, Vonis Tiga Terdakwa Pengedar Narkoba Ditunda

Hukum65 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap ketiga terdakwa yakni Deden Setiwan, Andi alias Longat dan Andrean, ditunda. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, atas keterlibatan jual beli narkoba.

Penundaan pembacaan vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim pada saat membuka persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/2/2024).

Majelis hakim Agus Pancara SH MH menegaskan, untuk pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa belum bisa dilakukan karena hakim ketua dan anggota belum ada kata sepakat.

Baca Juga :  Dua Tersangka Penjualan Aset Yayasan Sembilan Resmi Ditahan

“Untuk itu sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa terpaksa ditunda minggu depan,“ ucap hakim ketua saat di persidangan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Menuntut tiga terdakwa yakni Deden Setiwan, Andi Alias Longat dan Andrean dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya JPU, juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan berat netto 1000,65 gram.

Baca Juga :  Kepala BPKAD Beri Kesaksikan Terkait Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara

“Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa ketiga terdakwa berhasil ditangkap anggota tim Reserse narkoba polda sumsel dengan cara  Undercover Buy diparkiran hotel Rio di daerah 9 Ilir pada tanggal 21 September 2023.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg, kemudian pada saat di Intrograsi ketiga terdakwa menjelaskan hanya mendapatkan upah dari saudara Diki (DPO) dengan upah sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga :  Palsukan Solar dan Bensin, Arjo Madjuri di Hukum 12 Bulan Penjara

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamakan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar