SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bina Lestari Palembang, Faril Kusnandar (60), menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya kabar dugaan penganiayaan yang dia lakukan kepada pelajar inisial HI (15). Faril secara tegas membantah kabar tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar pada Jum’at (11/2/2022), seorang siswa SMP swasta berinisial HI, warga Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, mengalami sakit di bagian perut.
Bahkan, HI kini terpaksa harus terbaring lemah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang. Diduga siswa tersebut dilarikan ke rumah sakit usai disuruh pus up seratus kali sambil diinjak oleh Kepala Sekolah.
“Itu tidak benar,” kata Kepala SMP Bina Lestari Palembang, Faril Kusnandar, didampingi Kuasa Hukumnya dari Channel Law Office, Septalia Furwani, Welly Anggara, dan Antoni, di kantor Pengacara Channel Law Office, Sabtu (12/2/2022).
“Saya ini bukan orang gila menyuruh pelajar push up seratus kali. Tentara dan Polisi saja tidak kuat, apalagi pelajar, tidak mungkin. Saya hanya suruh dia push up 10 kali,” tegasnya.
Faril tidak membantah atas pernyataan dia menginjak siswa tersebut. Hanya saja, dia tidak menginjak HI secara brutal.
“Saya memang menginjak, namun hanya sekali. Semua yang di hukum juga demikian. Tapi injakan saya di pantat karena saat push up, pantatnya naik. Hanya meluruskan posisi push up, itu pun tidak pakai tenaga,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Faril Kusnandar, Septalia Furwani, menceritakan kronologis dugaan tersebut. Dijelaskannya, pada 16 November 2021, kejadian HI di hukum karena ketahuan membolos bersama temannya.
Singkat cerita, pada 9 Januari 2022, HI melakukan operasi usus buntu. Sebelumnya juga dia sempat izin tidak sekolah karena alasan sakit magh. “Itu penyakit bawaan dia, bukan penganiyaan. Artinya sudah terjadi pembohongan publik,” tegasnya.
Ditambahkan Welly Anggara, pihak keluarga HI harus datang dan meminta maaf agar persoalan ini clear. Tentunya untuk mengembalikan nama baik kliennya.
“Dalam waktu minggu-minggu ini, apabila tidak, akan kami bawa ke ranah hukum, kasus pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu dan undang-undang ITE,” tegas Welly. (ANA)
Komentar