Ditangkap Kasus Perusakan Plang Parkir PTM, 3 Tersangka Salahkan Tukang Becak

Kriminal, Lahat49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat meringkus tiga tersangka kasus pengrusakan plang parkir otomatis Pasar Tradisional Modern (PTM), saat aksi demo pedagang dengan pengelola pasar pada Juli 2020.

Ketiganya yakni Dodo Arman (41) warga Pasar Lama, M Dahlan (25) warga Kota Negara, dan Rizko Julian (27) warga Desa Pagar Negara. Ketiganya ditangkap pada Jum’at (19/11/2021).

Usai dilakukan dilakukan penyidikan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap. Pengungkapkan kasus 170 KUH Pidana  berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res lahat, tanggal 12 juli  2021, korban atas nama Baharudin.

Baca Juga :  Usai Jadi Spiderman, Babinsa Tunggangi Dinosaurus Demi Anak Mau di Vaksin

“Hari ini (Senin) ketiga tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Barmawi, didampingi Kanit Pidum Ipda Budi Agus, Senin (22/11/2021).

Sementara tersangka Dodo Arman diwawancarai mengaku tidak terima, lantaran pengrusakan yang dilakukannya tidak sesuai dan tidak memenuhi unsur sesuai pasal 170 KUHP yang disangkakan. Menurutnya, dalam kejadian ada becak yang tidak sengaja menyenggol plang parkir.

Saat kejadian memang sedang dilaksanakan demo dari pedagang terhadap pengelola pasar. Dalam demo yang dilaksanakan sebelumnya di Pemkab Lahat bahwa saat itu, tidak boleh dipasang plang parkir selama proses negosiasi. Namun pihak pengelola melakukan pemasangan plang pakir.

Baca Juga :  Kelabui Petugas, Napi Kabur saat Izin Jenguk Anak Sakit

“Ada becak yang lewat dan tersenggol. Namun saya dituduhkan, padahal tidak ada alat dan bukan saya yang melakukan,” ungkap Dodo Arman.

Ditegaskan Kanit Pidum Polres Lahat Ipda Budi Agus bahwa memang benar yang menyenggol plang parkir tersebut ialah becak. Namun dari hasil rekaman CCTV bahwa saat becak tersebut hendak keluar dari plang sudah berjalan secara perlahan-lahan.

Saat mendekati plang ditarik dan didorong oleh tersangka dan kedua rekannya. Hingga akhirnya plang otomatis tersebut patah. “Dari rekaman CCTV sudah jelas dan sudah diuji oleh Labfor dan bisa dijadikan alat bukti,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar