Ditangkap Edarkan Sabu, Cahyadi Saputra Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Edarkan sabu sebanyak 8 paket kecil dengan berat Netto 3,729 gram, terdakwa Cahyadi Saputra divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel Prita SH yang mana pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara serta dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Cahyadi Saputra, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Cahyadi Saputra Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (1)Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Cahyadi Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim Ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (14/11/2024).

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

Dalam Dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Cahyadi Saputra Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 bertempat di Jalan Putri Dayang Rindu  Kel. Keramasan Kec. Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Terdakwa Cahyadi Saputra  menghubungi Sdr. Dung (Dpo) untuk memesan Narkotika Jenis sabu sebanyak ½ Ons sekira 50 gr dengan harga Rp.25 juta, lalu Sdr. Dung (Dpo) memberitahukan ke terdakwa Cahyadi Saputra  untuk mengambilnya setelah magrib.

Kemudian tepatnya  sekira pukul 19.00 Wib terdakwa Cahyadi Saputra menerima telpon yang memerintahkan terdakwa Cahyadi Saputra  Untuk datang ke jalan Putri Dayang Rindu Rt. 005 Rw. 001 Kel. Keramasan Kec. Kertapati kota palembang Provinsi Sumsel tepatnya di pinggir jalan untuk bertemu dengan Sdr. Sugiyanto (Dpo).

Lalu kemudian Sdr. Sugiyanto  (Dpo) menyerahkan Narkotika Jenis sabu Sebanyak  ½ Ons sekira 50 gr  dengan cara dititipkan dulu barang tersebut setelah habis terjual baru setor uang ke Sdr. Dung (Dpo).

Kemudian setelah menerima barang tersebut  terdakwa Cahyadi Saputra memecahkan Narkotika Jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk Sdr. IWAN (Dpo) dan 20 (dua puluh) gram ke sdr. ACA (Dpo) dan sisa nya 10 (sepuluh) gram untuk terdakwa Gunakan dan dijual sebanyak 5 (lima) gram  dengan keuntungan sebesar Rp3 juta.

Selanjutnya sisa 5 (lima) gram dipecah oleh terdakwa Cahyadi Saputra menjadi 8 (delapan) paket.Selanjutnya tepatnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 datanglah anggota kepolisian dari direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Cahyadi Saputra Als Calo Bin Slamet Priyo Wasono sering melakukan Transaksi Narkoba di Rumahnya.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa  di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,729 Gram.

Selanjutnya terhadap terdakwa Cahyadi Saputra berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru