Ditangkap Bawa Celurit saat Tawuran, Sabilal Divonis 5 Bulan Penjara

Hukum24 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis Celurit panjang pada saat melakukan tawuran, terdakwa M. Sabilal Muhtadin divonis 5 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Efiyanto SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (25/11/2024).

Dalam amar putusannyaz majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk.

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Sabilal Muhtadin dengan pidana penjara selama 5 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan Amar putusan pada persidangan yang digelar di PN Palembang.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima.

Lain halnya dengan JPU, terhadap putusan majelis hakim JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Merianie SH, menuntut terdakwa M. Sabilal Muhtadin dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Dalam Dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 02.20 WIB anggota Polsek Sukarami  mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tepatnya di Jalan Raya (TKP) dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami yang berpakaian preman langsung menuju ke tempat kejadian.

Setiba ditempat kejadian ternyata memang benar ada antar sekelompol pemuda telah melakukan perbuatan aksi tawuran. Kemudian anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami langsung melakukan pengejaran terhadap sekelompok pemuda yang melakukan aksi tawuran sehingga kelompok pemuda tersebut masing-masing berhamburan melarikan diri.

Namun dari hasil pengejaran tersebut anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami  berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Sabilal Muhtadin yang telah tertangkap tangan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit corbek panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang dipegang oleh terdakwa.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sukarami, guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar