Ditagih Utang Berujung Penganiayaan, IRT di Jakabaring Lapor Polisi

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Saat Melapor ke Polrestabes Palembang

Korban Saat Melapor ke Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hasanah (55), warga Jalan Harapan, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melapor ke Polrestabes Palembang setelah menjadi korban dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (6/4/2026).

Kepada petugas piket pengaduan, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Seniman Amri Yahya, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Menurut Hasanah, kejadian bermula saat terlapor berinisial VT mendatangi lokasi kejadian dengan tujuan menagih utang. Namun, situasi tiba-tiba memanas hingga terjadi cekcok antara keduanya.

“Awalnya terlapor datang hendak menagih utang, tetapi langsung marah-marah,” ujar korban kepada petugas.

Belum sempat menyelesaikan pembicaraan, pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengaku dipukul oleh terlapor, lalu barang miliknya berupa dompet dan telepon genggam dirampas.

“Saya dipukul, kemudian dompet dan handphone saya dirampas,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta luka lecet di tangan. Selain itu, korban juga kehilangan dompet dan handphone dengan total kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Merasa dirugikan dan tidak terima atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap karena saya sudah menjadi korban penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Sementara itu, KA SPKT melalui petugas piket menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutup petugas.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru