Ditagih Utang Berujung Penganiayaan, IRT di Jakabaring Lapor Polisi

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Saat Melapor ke Polrestabes Palembang

Korban Saat Melapor ke Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hasanah (55), warga Jalan Harapan, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melapor ke Polrestabes Palembang setelah menjadi korban dugaan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (6/4/2026).

Kepada petugas piket pengaduan, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Seniman Amri Yahya, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Menurut Hasanah, kejadian bermula saat terlapor berinisial VT mendatangi lokasi kejadian dengan tujuan menagih utang. Namun, situasi tiba-tiba memanas hingga terjadi cekcok antara keduanya.

“Awalnya terlapor datang hendak menagih utang, tetapi langsung marah-marah,” ujar korban kepada petugas.

Belum sempat menyelesaikan pembicaraan, pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengaku dipukul oleh terlapor, lalu barang miliknya berupa dompet dan telepon genggam dirampas.

“Saya dipukul, kemudian dompet dan handphone saya dirampas,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta luka lecet di tangan. Selain itu, korban juga kehilangan dompet dan handphone dengan total kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Merasa dirugikan dan tidak terima atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap karena saya sudah menjadi korban penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Sementara itu, KA SPKT melalui petugas piket menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutup petugas.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor
Jaksa Minta Eksepsi Iwan Tuaji-Alhepi Ditolak, Kasus Dugaan Fee Proyek PALI Rp872,5 Juta,

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terbaru