Disdikbud : Peserta Verval Sasaran, Wajib Daftar Ulang

Empat Lawang41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, menyebarkan Surat Edaran. Ditujukan kepada seluruh SD/sederajat, SMP/sederajat di Kabupaten Empat Lawang.

SE tersebut tentang informasi Verifikasi dan Validasi (Verval) administrasi, bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Dalam SE yang ditandatangi oleh Kepala Disdikbud atas nama Kabid GTK, Albaihaki menuliskan, pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan. Namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

Kemudian, untuk peserta seleksi tahun 2017 sampai dengan 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).

Selanjutnya, peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan. Namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut. (Peserta Verval Sasaran 3).

Bagi guru dengan kategori di atas, agar melakukan verval ulang. Dengan syarat, terdata sebagai peserta verivikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktoral Jenderal GTK.

Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki NUPTK.

Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Sehat jasmani dan rohani, dan berkelakuan baik.

Syarat selanjutnya, berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Persyaratan administrasi agar diungga melalui laman https://.ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing dan pendaftaran verval administrasi dilakukan dari tanggal 16 Februari 2023. (*)

    Komentar