SUARAPUBLIK.ID, PALI – Karyawan PT Proteksindo Utama Mulia (PUM) melakukan unjuk rasa di divisi 1 Sungai Ibul. Mereka menuntut perusahaan untuk membayar gaji karyawan yang belum dibayar awal tahun 2020 dan THR 2 bulan.
Antara karyawan dan pihak perusahaan difasilitasi Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (3/11/2021) untuk melakukan mediasi, di ruang Aula kantor bupati PALI. Mediasi sendiri dipimpin langsung Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono, juga dihadiri oleh direktur PT PUM Paulus. Juga tampak Purba, Kapolres Pali, TNI dan jajaran Polsek talang ubi.
Wakil Bupati Drs.H.Soemarjono berharap, pertemuan ini bisa menghasilkan kesepakatan bersama antar kedua belah pihak. “Kami fasilitasi pertemuan ini agar mencari jalan keluar supaya kedepan permasalahan ini bisa terselesaikan,” harap Wabup.
Terkait dengan hal itu, Paulus, selaku derektur PT PUM menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembayaran sesuai dengan kemampuan. “Gaji akan kita bayar dengan uang muka/THR satu bulan terlebih dahulu. Dan untuk pembayaran gaji lain, akan kita bayar selambat-lambatnya pada tanggal 25 November mendatang per 2 bulannya. Selebihnya kita akan bayar pada akhir bulan pada tahun 2022, sampai selanjutnya,” tukasnya.
Dedi Yusmanto, perwakilan karyawan dan dua orang perwakilan Disnaker, selaku koordinator di meja perundingan mengatakan, kalau masalah gaji kami yang dibayar sesuai yang di katakan oleh pak Paulus tadi, kami selaku karyawan akan menyepakati perjanjian itu. “Akan tetapi perundingan ini belum selesai, masih ada tahap selanjutnya,” kata Dedi Yusmanto.
Berikut yang telah disepakati oleh kedua pihak: 1. Tunjangan hari raya(THR) tahun 2020 akan di bayarkan paling lambat 25 November 2021.
2. 3 November 2021 akan dibayarkan uang muka THR perorang sejumlah @Rp. 1.000.000.
3. Gaji bulan April 2020, dirapel satu bulan Natura, akan dibayarkan 20 Desember 2021.
4. Gaji bulan mei 2020, Natura 1 bulan, rapel satu bulan, dibayarkan paling lambat 20 Februari 2022.
5. Gaji bulan Juli 2020, Natura bulan, rapel bulan 1 bulan dibayar paling lambat 20 April 2022.
6. Gaji bulan Agustus Natura 1 bulan dibayar paling lambat 20 Juni 2022.
7. Untuk gaji tahun 2021 (Januari-Juni), diharapkan ada kesepakatan dari pihak perusahaan dengan karyawan.
8. Kesepakatan ini berlaku untuk 44 karyawan.
9. Sistem pembayaran akan dilakukan di kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi, kabupaten PALI. (Yod)
Penulis: yoga ds
Komentar