SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima motor miliknya dibawa kabur teman perempuan sang Ayah bernama Santi, Resca Novalia (28), memilih menempuh jalur hukum. Resca melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, atas dugaan penggelapan, Senin (24/2/2025).
Kepada petugas piket pengaduan, Resca menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Berawal, saat motor Honda Beat BG 2606 ACL milik Resca dipakai ayah, lalu dipinjam teman perempuannya.
“Awalnya motor saya ini dipakai ayah, dipinjam. Tahu-tahu ada tetangga mengatakan bahwa motor saya dilarikan teman perempuan ayah saya. Terlapor yakni Santi,” ungkap warga Jalan Sungai Aur, Kecamatan Jakabaring Palembang itu.
Mengetahui hal tersebut, sambung Resca, dirinya langsung menemui ayahnya di tempat kejadian perkara (TKP). “Saya langsung ke TKP untuk menemui ayah. Dari keterangan ayah, terlapor ini menggelapkan motor dengan alasan untuk pergi sebentar ke rumah,” ungkapnya.
Namun setelah ditunggu-tunggu, terlapor pun tidak kunjung pulang kembali. “Saya berharap atas laporan ini, terlapor bisa ditangkap, dan motor saya bisa kembali,” tegasnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penggelapan motor. “Laporan sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti Unit Ranmor,” katanya.(ANA)
Komentar