SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dilatarbelakangi kecemburuan, M Yusuf (26), warga Jalan Ki. A. Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, nekat merampas Handphone milik pacarnya, Fitri (22), warga Tegal Binangun Plaju.
Akibat ulahnya, pelaku resedivis kasus narkoba ini diringkus anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, saat berada di rumahnya, pada Sabtu (26/11/2022) .
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku merampas Handphone korban terjadi pada 10 september 2022, di Jalan A Yani, tepatnya di taman simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
Berawal ketika pelaku dan korban berjanjian untuk bertemu di lokasi kejadian, lalu disaat bertemu pelaku langsung merampas Handphone milik korban jenis Vivo Y12, lalu kabur melarikan diri.
“Kami dari Polsek SU II meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan barang bukti satu unit Handphone, yang merupakan milik korban pacarnya sendiri,” ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto, didampingi Kanitres Iptu Andrian Novalezi, saat press release, pada Kamis (8/12/2022).
Untuk motif pelaku merampas HP korban, lanjut Handryanto, karena pelaku cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain. “Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli Narkoba, serta membayar uang kosannya,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.
“Setelah HP nya saya rampas, besoknya saya jual seharga Rp500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli narkoba,” tuturnya. (ANA)
Komentar