SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat viral karena aksinya melakukan sumpah pocong, kini Rian Antoni terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur melayangkan permohonan praperadilan. Terkait penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel yang dinilai cacat hukum.
Permohonan praperadilan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka Jhon Fredi Joniansa SH, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/5/3023)
Menurut Jhon Fredi dilayangkannya permohonan praperadilan tersebut, lantaran penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap kliennya dinilai tidak mempunyai alat bukti yang cukup.
“Praperadilan ini merupakan langkah hukum kita, karena penetapan tersangka klien kita dinilai tidak cukup bukti. Kemarin juga ada indikasi klien kita di P21 ternyata setelah kami datangi ke kejaksaan belum ada berkas P21 sampai saat ini,” ujarnya.
Diketahui saat ini terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP HAN/92/V/2023 Ditreskrimum pada tanggal 24 Mei 2023 lalu. (*)
Komentar