SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin kembali tercoreng. Pasalnya, guru yang seharusnya mengajarkan perilaku baik kepada siswi, justru melakukan perbuatan sangat tidak terpuji.
Guru berstatus honorer yang diketahui berinisial DS (40), mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) melakukan rudapaksa terhadap siswanya sendiri yang masih duduk di kelas 6.
Korban yang masih berusia 11 tahun ini, ternyata sudah tujuh kali dilakukan perbuatan asusila oleh tersangka DS. Berdasarkan keterangan DS, peristiwa rudapaksa itu terjadi diawali pada Desember 2022 lalu. Tersangka membujuk rayu korban pada saat berada di rumahnya.
Lalu yang kedua kalinya dilakukan kembali keesokan harinya pukul 19.00 WIB. Kemudian melakukan perbuatan asusila sebanyak empat kali, dengan dua kali di lembaga pendidikan di kota Sekayu.
Hingga akhirnya orangtua korban memberikan laporan ke Unit PPA Polres Musi Banyuasin. Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut dengan iming-iming diberikan nilai besar dan biar bisa masuk ke sekolah favorit yang terkenal di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kasat AKP Dwi Rio Andrian, menjelaskan, tersangka sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan.
Atas perbuatan nya itu tersangka diancam hukuman maksim 15 tahun penjara dan dijerat pasal 81 ayat (1),(2), (3) jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pengakuan tersangka DS, ia melakukan perbuatannya itu sebanyak tujuh kali, pertama di rumah korban dan berikutnya di sekolah. “Khilaf, dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan,” ucapnya.
Sekedar informasi, tersangka DS ini diketahui tidak hanya seorang guru. Tersangka DS ini juga merupakan seorang Conten Creator yang cukup terkenal di Kota Sekayu Musi Banyuasin.
DS sendiri selama ini cukup viral di medsos khususnya warga Muba. Dia kerap menampilkan film pendek komedi dengan bahasa daerah Sekayu. Yang tergabung dalam komunitas Sekayu Lucu. (ANA)
Komentar